Lagi! Harga Bawang Merah Naik, Wajar?
Oleh: Dinda Arifani, S.Pd.
Lensa Media News – Belakangan ini di pasar Kota Medan dan sekitarnya harga bawang merah bergerak naik rata-rata Rp1.000 per kg imbas dari gangguan transportasi. “Memang ada kenaikan harga bawang merah di pasar, tetapi bukan karena permintaan yang banyak. Namun dampak gangguan transportasi,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Barita Sihite di Medan, Minggu.(30/1). Harga bawang merah di pasar Medan terpantau rata-rata Rp28.062 per kg dari sebelumnya Rp27.263 per kg. Produksi bawang merah di Medan paling banyak di Kabupaten Karo, Simalungun, Dairi dan Humbang Hasundutan. Dimana jarak yang jauh dari lokasi produksi bawang merah ke pasar di Medan, memang sering menjadi salah satu pendorong kenaikan harga,” katanya.
Berdasarkan data BPS, produksi bawang merah Sumut pada 2019 sebesar 18.072 ton dengan luas panen 2.246 hektare. Sementara kebutuhan bawang merah Sumut per bulannya mencapai 4.057 ton. sehingga memang perlu tambahan pasokan dari Jawa mau pun impor,” katanya.(Waspada.com)
Ada 3 faktor yang mempengaruhi kebutuhan pokok, pertama yaitu tingkat permintaan, kedua ketersediaan stok baik dari produksi domestik maupun impor. ketiga yaitu kelancaran distribusi hingga ke retail. Ketiga faktor ini tidak lepas dari tata kelola perekonomian. Yang mana, sistem perekonomian saat ini bercorak pada Kapitalisme- Liberal.
Sistem ini menjadikan peran negara mandul dan tunduk di bawah sistem kapitalisme korporasi. Maka saat ini, korporasi panganlah yang sesungguhnya berkuasa mulai dari kepemilikan lahan, penguasaan rantai produksi distribusi barang hingga kendali harga pangan semua dikuasi oleh korporasi. Hal ini juga diakui oleh BKP Kementan menyatakan sulit bagi pemerintah untuk menstabilkan harga. Sebab pemerintah tidak menguasai 100% kebutuhan pangan. (MMC)
Islam menetapkan fungsi pemerintah sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda “Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Ahmad dan Bukhari).
Maka sebagai reprensentasi negara yang berfungsi sebagai pelayan rakyat untuk menjaga stabilitas harga, Khilafah akan mengambil kebijakan.
Pertama, Menjaga ketersediaan stok pangan supaya demand, pasokan menjadi stabil.
Kebijakan ini diwujudkan dengan menjamin produksi pertanian dalam negeri berjalan maksimal. Khilafah akan memastikan lahan lahan pertanian bereproduksi dengan menegakkan hukum tanah yang syar’i.
Kedua, yaitu menjaga rantai tata niaga yaitu dengan mencegah dan menghilangkan distorsi pasar diantaranya melarang penimbunan riba, praktik tengkulak, kartel. (MMC)
Dalam pasar terdapat Qadhi Hisbah yang bertugas menghukum siapa pun yang melanggar ketetapan syariah dalam bermuamallah tanpa pandang bulu. Qadhi Hisbah juga akan mengawasi tata niaga di pasar dan menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah makanan yang halal dan thayyib. Khilafah tidak akan mengambil kebijakan penetapan harga sebab hal ini dilarang oleh sebagaimana sabda Rasulullah SAW; “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga – harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat Kelak.” (HR Ahmad dan Baihaqqi).
Kebijakan ini yang akan sepenuhnya diorientasikan untuk pelayanan bukan bisnis. Sasarannya adalah Para Pedagang dengan menyediakan stok yang cukup sehingga mereka bisa membeli dengan harga murah dan dapat menjualnya kembali dengan harga yang bisa dijangkau konsumen.
[LM]