Fenomena Spirit Doll, Akidah Umat Makin Tak Terkontrol
Oleh: Yuke Octavianty
(KomunitasPejuang Pena Dakwah)
Lensa Media News – Animo masyarakat terhadap Spirit Doll semakin tampak. Dianggap sebagai trend kekinian. Maka mengadopsi Spirit Doll pun kian hari semakin mengganggu pemikiran masyarakat. Berawal dari kisah salah satu selebriti yang mengadopsi boneka tersebut, dan dirawat bahkan diperlakukan layaknya anak sendiri (merdeka.com, 5 Januari 2022). Hingga akhirnya menjalar ke selebriti lainnya. Alhasil, dianggap sebagai trend dan gaya hidup masa kini dalam masyarakat.
Spirit doll merupakan boneka arwah yang dipakai untuk kegiatan ritual keagamaan. Mulai dari doa dan meditasi. Boneka ini dianggap sebagai benda yang mendatangkan ketenangan dan keberuntungan bagi pemiliknya. Animo tentang Spirit Doll akhirnya memaksa Cholil Nafis, Ketua MUI, Bidang Dakwah dan Ukhuwah, angkat bicara Cholil menjelaskan bahwa bermain boneka dalam Islam sebetulnya diperbolehkan. Namun, di sisi lain, boneka bisa menjadi haram jika menjadikan boneka sebagai sumber keberuntungan dan menganggap boneka sebagai sumber kekuatan. (Tribunnews, 5/1/2022.)
Secara nyata, fenomena Spirit Doll dapat merusak akidah seseorang. Karena bermuara pada kesyirikan. Yaitu aktivitas menyekutukan Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai Pencipta alam semesta. Tak diragukan, kesyirikan adalah salah satu dosa besar yang dapat merusak seluruh amalan.
Allah SubhanahuWaTa’ala berfirman, yang artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)
Sistem rusak yang kini dipijak, menihilkan aturan agama dalam aktivitas kehidupan. Sehingga tak peduli konsekuensi dari segala yang dilakukan. Asal senang, dan sesuai keinginan, tak peduli apakah sesuai dengan hukum syariah ataupun tidak. Negara pun tak memiliki wewenang, karena negara tak memiliki aturan jelas dalam penjagaan akidah umat.
Berbeda dengan sistem Islam yang paripurna. Islam menjadikan syariat sebagai pijakan dasar dalam melakukan perbuatan. Negara pun memiliki wewenang penuh dalam menjaga akidah umat. Karena negara menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Termasuk di dalamnya menjaga akidah umat.
Wallahua’lambisshowwab.
[iui/LM]