Tuntutan Pembubaran MUI
Oleh: Dinda Arifani, S.Pd.
Aktivis The Great Muslimah Community
Lensamedianews.com– Belakangan ini media sosial diramaikan dengan tagar bubarkan MUI beredar luas usai Densus 88 menangkap anggota komisi fatwa MU. Ahmad Zain an-Najah, pada Selasa (19/11) lalu terkait dugaan keterlibatan terorisme. Tentunya isu pembubaran MUI ini membuat sejumlah pihak geram hingga membuat pernyataan diantaranya adalah ketua MUI Cholil Nafis bahkan menyebut bahwa yang mengeluarkan isu soal pembubaran MUI adalah orang yang tidak bisa membedakan urusan personal dan lembaga. (www.republika.co.id)
“Logika seperti itu tentu jelas salah dan atau tidak benar serta sangat sesat dan menyesatkan”, kata Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas. Oleh karena itu logika yg mereka pergunakan jelas harus ditolak. Kemudian komentar lain juga datang dari Pegamat politik, Rocky Gerung mencium adanya upaya adu domba antara PGI (Persatuan Gereja Seluruh Indonesia) dengan MUI, Pasalnya, PGI sempat dituding turut andil dalam upaya pembubaran MUI. Pihak PGI pun membantah tudingan tersebut. Rocky Gerung menilai isu pembubaran MUI merupakan rumusan yang telah ada sejak zaman Orde Baru, yang digunakan untuk pengendalian politik dan merupakan isu mainan. (www.republika.co.id)
Isu teroisme dijadikan sebagai pembenaran dalam menyuarakan pembubaran MUI. Para pembenci Islam melihat kesempatan ini sebagai peluang membungkam ulama yang kritis dan lurus sekaligus mengayunkan pendulum terorisme secara terus menerus. Selain itu beberapa waktu lalu MUI sempat mengatakan bahwa Ijtima’ Ulama menyatakan Jihad dan Khilafah adalah ajaran islam. Jihad dan Khilafah terlalu tersigma sebagai ajaran yang memicu terorisme. Pernyataan MUI ini seolah jadi dalil kuat bagi para pembenci Islam untuk kembali menggoyahkan umat dengan narasi terorisme. Semestinya yang seharusnya disadari adalah Peran MUI sebagai lembaga yang membimbing, mengayomi dan membina kaum muslim sebagai lembaga yang mewadahi ulama, cendikiawan. (MMC)
Ulama disebut sebagai pewaris Nabi. SAW bersabda “Siapa saja yang menempuh perjalanan untuk mencari ilmu, Allah memperjalankannya di atas salah satu jalan surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap mereka karena rida kepada penuntut ilmu. Sesungguhmya seorang alim itu dimintakan ampunan oleh makhluk yang ada di langit dan di bumi. hingga ikan yang ada di dasar lautan. Sesungguhnya keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah seperti keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang–bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, melainkan mewariskan ilmu. Karena itu, siapa saja yang mengambilnya ia telah mengambil bagian yang besar.” (HR Abu Daud, Ibn Majah, at–Tirmidzi, Ahmad, Ad- Darimi, Al- Hakim, Al Baihaqi dan Ibn Hibban). (MMC)
Menurut Al- Hafizh Ibn Hajar, frasa “ulama pewaris nabi” adalah orang yang menempati kedudukan yang diwarisi beserta hukum pada posisi yang digantikan. ulama mengemban misi penyampaian dan penyebaran risalah islam. Dakwah amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap muslim tidak hanya terbatas pada ulama saja. Oleh karena itu, tuntutan pembubaran MUI harus dilawan bersama oleh umat dan para ulama. Kehadiran MUI sudah semestinya makin menyuarakan kepentingan islam dan kaum muslimin, membela kepentingan umat, dan menjaga pemahaman umat dari bahaya pemikiran menyimpang. MUI tidak boleh mencukupkan diri hanya sebagai lembaga akomodasi program rezim yang bertentangan dengan syariat islam. Hal ini karena ulama adalah pelita umat yang akan mengantarkan mereka kepada kebenaran islam. Waallahu’alam bisswwab. [el, LM]