Berulang Salah Sasasaran, Penyaluran Dana Negara Asal-asalan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tidak tepat sasaran. Laporan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK mencatat Rp1,18 triliun terdistribusi untuk 414.590 penerima bermasalah. (tirto.Id,25/06/2021)

Salah sasaran penyaluran dana dalam dunia demokrasi ibarat rutinitas. Besarnya anggaran negara dialirkan pada penerima yang tak pantas. Ini kesalahan atau kesengajaan?

Alasan data yang tidak valid kerap menjadi alasan salah sasaran. Ini tak lepas dari karakter demokrasi yang lekat dengan nepotisme. Hingga pendataan bagi penerima bantuan kerap merapatkan hubungan kekeluargaan. Data di lapangan otomatis dikaburkan. Tak ayal aliran dana masuk bukan pada yang seharusnya diprioritaskan. Data lama pun sering digunakan tanpa dilakukan pembaharuan.

Inilah tabiat demokrasi yang berbelit dalam urusan birokrasi. Adanya bantuan pun tak merata ke semua warga. Belum lagi di setiap lini selalu ada celah korupsi. Jelas sudah Demokrasi gagal mengurus negara, dan membuat rakyat sengsara.

Allah Swt berfirman: “ Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. ” (Surat Ya-Sin, Ayat 65). Maka tunggulah ketika hari itu datang wahai para pemimpin yang lalai.

Potret buram kepengurusan rakyat dalam Demokrasi jauh berbeda dengan kisah teladan khalifah Umar bin Khattab yang memanggul sendiri karung gandum untuk rakyatnya yang kelaparan. Ini adalah bukti seorang pemimpin dalam Islam akan bekerja sekuat tenaga agar seluruh rakyatnya mendapat kecukupan kebutuhan dan memastikan bahwa tak ada satupun yang terlewatkan.

Selain itu pendataan dalam sistem Khilafah selalu cepat, lengkap, dan akurat. Dalam sejarah tertulis ketika khalifah Umar bin abdul Aziz mengutus seseorang untuk melakukan pendataan kepada siapa saja yang berhak menerima zakat agar jangan sampai ada yang terlewat.

Dalam sistem Khilafah pemerintah pusat dan daerah selalu bersinergi dalam melaksanakan amanah besar ini. Rakyat terayomi dengan baik, tanpa ada masalah ketidak adilan atau salah sasaran.

Wallahu a’lam bisshowab. 

Silvia Anggraeni, S. Pd

[faz/LM]

 

 

 

 

 

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis