Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik lebaran 2021 resmi diperpanjang pemerintah pusat melalui revisi aturan persyaratan bepergian menjelang Lebaran 2021. Aturan larangan mudik ini resmi dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Satgas Covid-19 merevisi aturan tersebut berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 sebelum lebaran dan H+7 usai lebaran, berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Maka, dalam SE itu kini periode larangan mudik diperpanjang menjadi satu bulan, dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik merugikan pelaku usaha transportasi. Ketua DPD Organda Jabar, Dudi Suprinda menilai kebijakan dalam adendum SE yang baru itu merupakan ambivalen. Kondisi itu membuat para pelaku usaha jasa transportasi kebingungan dan semakin memprihatinkan. Ditambah lagi tidak ada penjaminan terhadap pihak-pihak yang terdampak kebijakan tersebut. Kebijakan ini kontradiktif dengan dibukanya pariwisata, maka wajarlah pengusaha transportasi meminta keadilan menuntut mudik tetap dibolehkan dengan menjalankan prokes (protokol kesehatan) sebagaimana yang diterapkan pada pariwisata.

Dalam sistem kapitalisme periayahan memang tidak adil. Penguasa hanya akan memperhatikan kepentingan pengusaha besar, seperti pengusaha pariwisata yang selalu ingin mendapat materi lebih. Akibatnya, para pengusaha transportasi semakin terpukul bahkan setelah pukulan besar pandemi Covid-19. Beda halnya dengan sistem Islam yang memperhatikan kemaslahatan berbagai pihak dalam mengambil kebijakan. Setiap kebijakan haruslah bersifat komprehensif dan koheren, sehingga akan mengantarkan keadilan bagi semua pihak. Solusi atas masalah transportasi ini adalah kembali kepada aturan Allah dengan kembali menerapkan sistem Islam yang benar yang berasal dari Allah Swt. [LM/Hw]

Meri Mulyani

Please follow and like us:

Tentang Penulis