Ketika Punggawa Anti Korupsi ‘Masuk Angin’

Oleh : Ummu Zhafran
(Pegiat Literasi)

 

Lensa Media News – Publik gigit jari. Meski ucapan maaf langsung terlontar dari lisan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tetap saja menyisakan tanya. Pasalnya ada seorang penyidik lembaga tersebut terbukti menerima pungli. Besarnya pun lumayan di tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi. 1,5 miliar demi sebuah penyidikan berhenti.

Bila mau jujur, kabar semacam ini seperti sudah tak asing lagi. Berulang kali terjadi. Sekarang pelakunya penyidik KPK, yang sebelum-sebelumnya tak sedikit melibatkan para Elit pejabat resmi.

Korupsi memang sudah membudaya di negeri ini. Bukan lagi sekadar kekhilafan pribadi. Melainkan problem sistemis yang tak mudah begitu saja dihabisi. Bahkan menurut seorang jurnalis kawakan, Najwa Shihab, korupsi perkara lumrah di tengah kondisi kepartaian berbiaya tinggi. Bisa dilihat dari banyaknya kasus demi kasus yang susul menyusul terjadi. Seakan meniru iklan komersial rokok ternama, ‘Gak Ada Korupsi, Gak Rame.’ Ngeri.

Tampaknya selama demokrasi masih diberi panggung untuk menginspirasi negeri, selama itu pula perilaku korup dan manipulasi setia membayangi. Bagaimana tidak, persis seperti yang tersebut di atas, demokrasi meniscayakan ongkos kepartaian yang mahal juga menyedot anggaran pesta yang tak sedikit. Di titik ini, para korporat mulai memainkan peran penting. Apalagi kalau bukan sebagai penyandang dana. Syaratnya lazim dalam sistem kapitalisme-demokrasi, no free lunch alias tak ada yang cuma-cuma. Wajar bila rezim terpilih, rawan terjadi selingkuh dengan korporat di belakang rakyat. Jargon dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat perlahan menampakkan wujud aslinya, dengan korporat menempati posisi rakyat. Jadilah dari korporat oleh korporat dan untuk korporat.

Inilah sifat alami dari kapitalisme-demokrasi. Buktinya, korupsi bukan hanya marak di tanah air, tapi terjadi di masyarakat mana pun yang menerapkan nilai-nilai yang bersumber dari ideologi Barat tersebut. Bahkan negara-negara Barat yang merupakan kampiun dalam menerapkan demokrasi-kapitalis tak jarang juga mempertontonkan perilaku penyelewengan ini.

Lalu haruskah bertahan dalam sistem rusak yang hanya memicu kecurangan demi kecurangan? Akal sehat sudah pasti menyatakan menolak. Sebab kapitalisme yang notabene ideologi buatan manusia jelas telah gagal dalam mewujudkan kesejahteraan. Gagap dalam merespons pemenuhan kebutuhan setiap individu rakyat. Lebih parah lagi, setiap kalinya hanya memproduksi koruptor-koruptor baru walau dalam wajah yang silih berganti.

Saatnya berpaling pada solusi langit. Islam tentunya. Agama yang diturunkan Allah Swt. sebagai petunjuk hidup manusia. Ya, manusia tanpa memandang suku, ras maupun agama. Itulah mengapa bila diterapkan secara menyeluruh, Islam niscaya menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Firman Allah Swt.,
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al Anbiya:107)

Merujuk pada Islam, korupsi disebut dengan perbuatan khianat. Yaitu tindakan menggelapkan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Pengkhianatan ini tidak termasuk definisi mencuri, sebab mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. Sedang korupsi ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat)

Maka Islam mewajibkan negara menjatuhkan sanksi untuk pelaku khianat (pelaku khianat) ini. Tetapi bukan dipotong tangan layaknya pencuri.
Rasulullah saw, bersabda : ‘Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan, orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.’ (HR. Abu Dawud)

Sehingga sanksi bagi para koruptor disebut ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Ragamnya mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau peringatan dari hakim, kurungan penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk, hingga hukuman mati. Vonis tersebut nantinya bakal disesuaikan dengan berat ringannya kecurangan yang dilakukan.

Tetapi jauh sebelum itu tetap saja mencegah lebih baik dari mengobati. Sebelum vonis berlaku tentu akar masalahnya terlebih dahulu harus ditinggal pergi. Apalagi kalau bukan penerapan kapitalisme-demokrasi. Untuk selanjutnya mengambil syariah kaffah sebagai solusi. Bagi umat muslim, hal tersebut tak hanya akan mencegah perbuatan korupsi namun lebih utama sebagai bukti keimanan yang hakiki.

Wallaahua’lam.

 

[ra/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis