Sampah Bekasi Tak Teratasi, Masyarakat Butuh Edukasi
Oleh: Irma Sari Rahayu, S.Pi.
Lensa Media News – Permasalahan sampah masih menjadi momok di kota-kota besar. Tumpukan sampah memenuhi hampir di seluruh sudut kota. Menjadikan pemandangan jauh dari kesan indah dan asri. Apalagi baunya yang menyengat, sungguh sangat mengganggu.
Masalah sampah di Kabupaten Bekasi masih belum dapat diatasi hingga kini. Maraknya pembuangan sampah rumah tangga dan sampah liar di berbagai titik lokasi membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno berharap dengan adanya SE, masyarakat bisa lebih taat dan peduli pada lingkungan (Wartakotalive.com, 22/4/2021).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, timbunan sampah saat ini mencapai 2.700-2.900 ton/hari. Sementara, yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng sekitar 800-900 ton/hari. Tingkat pelayanan sampah yang dibuang ke TPA sekitar 42-45% (Beritasatu.com, 23/11/2020).
Harus diakui, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sangat rendah. Masyarakat cenderung mengambil jalan pintas yang praktis. Yang penting di rumahnya bersih dari sampah. Akhirnya, menjadikan bantaran sungai, lapangan, atau tanah kosong sebagai tempat pembuangan sampah menjadi pemandangan biasa di Kabupaten Bekasi.
Kondisi ini sangat disayangkan. Selain mengurangi estetika kota, sampah yang menumpuk akan berpengaruh pula pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ketika musim hujan tiba, banjir akan melanda karena aliran sungai terhambat sampah. Tumpukan sampah pun akan mencemari air dan tanah, yang akan berpengaruh pada kualitas air bersih. Di samping itu bau busuk yang menyengat dirasa sangat tidak nyaman.
Sebenarnya, aturan terkait penindakan pelaku buang sampah sembarangan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut tercatat segala aspek terkait ketertiban umum termasuk kebersihan lingkungan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar pun sangat jelas, mulai dari teguran hingga pidana enam bulan atau denda 50 juta rupiah.
Namun, agaknya aturan tersebut hanya akan menjadi wacana belaka jika tidak dibarengi dengan edukasi dan perangkat sistem pengelolaan sampah memadai yang seyogianya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Menjaga Kebersihan adalah Bagian dari Syariat Islam
Islam menjadikan perilaku menjaga kebersihan sebagai bagian dari hukum syariat yang harus ditaati oleh setiap muslim. Pola pikir dan pola sikap menjaga kesehatan. Baik fisik, mental, maupun sosial adalah bagian dari pembinaan pembentukan syakhsiyah atau kepribadian Islam. Dalam kitab-kitab fikih bab pertama yang dipelajari adalah tentang thaharah. Maka menumbuhkan sikap dan perilaku menjaga kebersihan dan kesehatan adalah wujud ketakwaan individu muslim dan didukung pula oleh masyarakat dan negara.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Maha Bersih dan mencintai kebersihan, Maha Mulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Ya’la).
Penanggulangan di level individu bisa dimulai dari perilaku “bijak sampah” yang bisa dilakukan di setiap rumah. Membatasi penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan wadah sendiri jika membeli makanan, memilah antara sampah kering dan basah, antara yang organik dan anorganik harus dikenalkan dan dibiasakan. Namun, tentunya harus pula disiapkan sarana pengelolaan sampah selanjutnya agar pemilahan tak sekedar edukasi dan dianggap sia-sia.
Negara bekerjasama dengan pemerintah daerah sejatinya memiliki perangkat pengelolaan sampah yang lengkap. Misalnya kebijakan bagi produsen makanan atau barang diwajibkan menggunakan kemasan ramah lingkungan atau yang dapat didaur ulang dan pengelolaan sampah basah rumah tangga yang diolah menjadi kompos atau energi alternatif, serta teknologi daur ulang yang modern. Sanksi tegas dapat diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Semuanya tentu membutuhkan kemauan, kerja keras, dan dana yang cukup.
Daulah Islam adalah role model terbaik sepanjang sejarah dalam penerapan kebersihan, tata kota, dan sanitasi. Saat negeri-negeri Eropa terbiasa dengan lingkungan yang kotor dan kumuh, berubah menjadi bersih dan sehat ketika ajaran Islam memasukinya. Maka tak ada yang tak mungkin jika semua upaya penanganan sampah disandarkan kembali kepada syariat Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.
[ah/LM]