Hijab, Bentuk Penjagaan Islam Terhadap Perempuan
Oleh: Winda Oktavianti
Lensamedianews.com– Beberapa waktu yang lalu, terdengar kabar dari dunia pendidikan yang cukup menarik perhatian khalayak ramai. Kabar tersebut terkait dengan beberapa siswi non-muslim di salah satu SMK di kota Padang yang katanya dipaksa untuk mengenakan kerudung ke sekolah.
Berita ini langsung menjadi viral manakala video adu argumen pihak sekolah dengan salah satu orang tua siswi non-muslim yang menolak anaknya untuk mengenakan kerudung, beredar di dunia maya. Tak lama setelah itu, pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, melakukan klarifikasi.
Seperti yang dilansir dari detik.com, Rusmadi menyatakan bahwasanya pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi non-muslim. Dia mengklaim siswi non-muslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri. Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang didakan, anak-anak non-muslim juga datang, walaupun sudah diberikan dispensasi untuk tidak datang. Hal ini membuktikan bahwasanya para siswi non-muslim tersebut tidak merasa keberatan dan merasa nyaman-nyaman saja selama ini dengan peraturan tersebut. (news.detik.com, 23/1/2021)
Berbanding terbalik dengan berita di SMK 2 Padang tersebut, pada tahun 2014 silam di Bali dikabarkan setidaknya ada 40 sekolah yang melarang para siswi muslimah untuk mengenakan hijab ke sekolah. (republika.co.id, 26/2/2014).
Jika dilihat, kedua kasus tersebut nampak serupa tapi tak sama. Dikatakan tak sama manakala HAM dijadikan tolok ukur dalam permasalahan ini. Seperti kita ketahui bahwasanya HAM merupakan produk sekulerisme. Yang pada faktanya hanya lantang disuarakan manakala hak asasi yang bukan muslim dianggap sedang terusik.
Akan tetapi, ketika menyangkut pelanggaran terhadap kaum muslim, seperti halnya pelarangan mengenakan hijab bagi para siswi muslimah di Bali, para pegiat HAM tersebut seolah menutup mata, mulut dan telinga mereka akan apa yang tengah terjadi. Padahal sejatinya, menutup aurat merupakan sebuah kewajiban bagi seorang wanita muslimah.
Di dalam Islam, kerhormatan wanita sangatlah dijunjung tinggi. Salah satu cara untuk menjaga kehormatan tersebut, syari’at mewajibkan para muslimah untuk menutup aurat secara sempurna ketika berada di ranah publik, yaitu dengan cara mengenakan jilbab dan keurudung. Ternyata, hal ini tidak hanya berlaku bagi wanita muslimah saja. Sejarah mencatat, ketika negara Islam masih tegak berdiri, ketika muslim dan non-muslim hidup berdampingan dalam satu kewarganegaraan, yaitu warga negara daulah Islam, perempuan non-muslim juga menggunakan pakaian yang sama dengan muslimah, yaitu kerudung dan jilbab.
Hal ini tidak dibedakan, mengingat sebagai warga negara punya hak yang sama. Negara mengurus kemaslahatan seluruh warga negaranya, baik laki-laki dan perempuan, muslim dan non-muslim. Karena itu, seharusnya semua memahami hal ini sebagai perlindungan Islam terhadap seluruh manusia dan umat.
Islam mengetahui bahwa kehidupan perempuan di tengah publik akan terjaga dan mulia, salah satunya dengan pakaian yang ditetapkannya. Tujuannya untuk melindungi mereka dari gangguan laki-laki yang jalang. Sedangkan masyarakat sekuler tidak menghendaki agama mengatur urusan individu di ruang publik. Pakaian dianggapnya sebagai urusan privat yang tidak ada hubungannya dengan kehidupan masyarakat. Padahal, keterbukaan aurat dan kebebasan pergaulan telah berdampak pada kekacauan masyarakat.
Begitulah yang terjadi ketika kehidupan manusia tidak diatur dengan aturan Islam. Syari’at Islam yang sejatinya bertujuan untuk tetap menjaga kemuliaan dan kehormatan perempuan, malah dituduh intoleran dan melanggar HAM.
Ironisnya, tuduhan tersebut datang dari kalangan kaum muslim itu sendiri yang memang sudah terpapar ide-ide sekulerisme dan liberalisme. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslim mulai menyadari bahwasanya hanya syari’at Islamlah yang akan mendatangkan maslahat dan kebaikan di dalam kehidupan. Bukan hanya bagi kaum muslim itu sendiri, akan tetapi bagi seluruh umat manusia. Wallahu a’lam. (RA/LM)