Tak Cukup Hanya Cabut Lampiran
Usaha umat untuk menolak Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal akhirnya membuahkan hasil. Jokowi mencabut Lampiran III pada Perpres 10/2021 yang berisi ketentuan investasi miras pada Selasa (2/3) (Beritaislam.org, 02/03/2021).
Perpres yang diteken tersebut memberi izin investasi pada industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.
Alasan beliau mencabut aturan itu karena mendapat banyak masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Namun, cukupkah hanya dengan mencabut lampiran saja? Akankah hal ini mampu mencegah peredaran miras?
Mencabut lampiran saja tak cukup. Harus ada tindakan tegas oleh pemerintah yaitu mencabut akar dari permasalahan tersebut. Sebagian pihak menilai keputusan pencabutan lampiran miras tersebut demi mengurangi amarah publik saja. Mengingat yang dicabut hanya lampirannya, bukan Perpresnya.
Lahirnya Perpres 10/2021 ini mengisyaratkan bahwa hukum dalam sistem pemerintahan demokrasi, sangat berpeluang untuk diutak-atik sesuai kepentingan. Aturannya lentur dan berubah-ubah, tergantung siapa yang berkuasa dan berkepentingan. Dalam sistem demokrasi, hukum agama bukanlah standar menentukan UU. Wajar saja, jika banyak bermunculan UU kontroversi yang bertentangan dengan aturan Islam. Sebab halal dan haram bukanlah standar dalam pembuatan UU.
Dalam Islam, kedaulatan berada di tangan Asy-Syari’, Sang Pembuat hukum, yaitu Allah SWT. Hukum yang diterapkan haruslah berdasarkan syariat Islam dan manusia hanya pelaksana hukum Allah. Maka hukum yang dilegalisasi hanyalah bersumber dari Alquran, sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Tak ada kompromi hukum. Kompromi atau jual beli hukum mustahil terjadi.
Allah SWT berfirman, ” Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus” (QS. Yusuf: 40).
Fitri Al Hasyim
(Aktivis Muslimah Tebing Tinggi)
[ah/LM]