Investasi Miras Tuai Mudarat
Heboh. Dilansir dari CNNindonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Indonesia. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sontak saja, Perpres tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat. Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan presiden Jokowi tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras. Sementara pihak yang mendukung menyebut investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, dan menambah pemasukan negara. Benarkah?
Jika ditelisik, investasi miras sebenarnya tidak seindah yang digambarkan di atas. Pasalnya, bila dilihat dari sisi konsumsi misalnya, ternyata industri miras di Indonesia terbilang sangat rendah dan bahkan terkecil di Asia. Berdasarkan Balitbangkes dari total penduduk Indonesia hanya ada 2 persen yang menjadi konsumen miras. Angka itu setara dengan 1 mililiter per satu orang penduduk (Bisnis.com 2/3). Sedangkan dari sisi penerimaan negara, faktanya kontribusi cukai dari miras terus berkurang dari tahun ke tahun, setidaknya dalam empat tahun terakhir periode 2017-2020. Pada 2020 saja, sumbangan penerimaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun atau turun 21 persen dari Rp7,34 triliun pada 2019.
Ya, itulah potret miris di negeri yang notabene mayoritas Muslim namun hidup dalam buaian sistem rusak bernama kapitalisme. Sebuah aturan yang mengukur kebahagiaan hidup dari materi dan kebebasan. Meski korban jiwa akibat miras terus berjatuhan tidak akan mampu membungkam keserakahan para kapitalis untuk meraup untung dalam bisnis miras. Karena asas manfaat di atas segalanya. Sejatinya, butuh sistem yang tegas membabat miras sampai ke akarnya. Industri miras tidak akan diberi kesempatan untuk berdiri di dalamnya.bWallahu a’lam bisshowwab. [Faz]
Teti Ummu Alif
(Kendari, Sulawesi Tenggara)