Guruku Sayang, Guruku Malang
Sejak tahun 2020 kemarin, DPR dan pemerintah sepakat menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan. Salah satunya yakni guru honorer. Sungguh malang pahlawan tanpa tanda jasa ini, khususnya para guru honorer. Setelah banting tulang mengajar dengan gaji yang minim dan seringkali pembayaran gaji mereka tertunda berbulan-bulan, kini, nasib mereka seolah di ujung tanduk. Pemerintah berniat menghapus status guru honorer dan jikapun mereka mengajar di suatu sekolah, mereka harus siap mengundurkan diri bila di sekolah tersebut sudah terpenuhi tenaga pendidik yang berstatus PNS, CPNS, PPPK (detikNews.com, 23/2/21).
Hari ini kita melihat bukti bahwa pemerintah tidak peduli dengan nasib para guru yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya dalam mendidik generasi. Padahal, guru memiliki posisi yang sangat strategis dalam mencetak generasi.
Berbeda halnya dengan Islam, sungguh Islam sangat memuliakan posisi guru. Kesejahteraan guru sangat diperhatikan. Semisal pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji guru adalah 15 Dinar/bulan atau setara Rp 36.350.250 (1dinar = 4,25gr. Dan jika 1gr = Rp 570.200) maka para guru akan bersemangat dan fokus dalam mendidik generasi. Dan yang paling penting, posisi guru dalam sistem Islam semuanya adalah sebagai aparatur negara. Tidak ada perbedaan status guru PNS dan Honorer. Semua guru dimuliakan karena perannya yang sangat mulia. Ini semua hanya akan terwujud ketika menerapkan sistem Islam yang telah terbukti memuliakan guru, yakni dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah.
Wallahu ‘alam bi shawab.
Resti Mulyawati, S. Farm
[LM/Hw]