Negara Wajib Melindungi Akidah Umat

Sehari setelah dilantik, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut langsung membuat gebrakan baru. Ketua Umum GP Anshor itu berencana mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah. Ia mengatakan tidak ingin kelompok minoritas Syiah dan Ahmadiyah terusir dari kampung mereka hanya karena perbedaan keyakinan (Tempo.com 24/12/2020).

Tak ayal, wacana tersebut mengundang kegaduhan publik. Pasalnya, dua kelompok tersebut sudah dianggap sesat sejak lama di Indonesia karena mengakui keberadaan nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Menyadari pernyataannya menimbulkan keriuhan, keesokan harinya sang menteri kembali mengklarifikasi bahwa perlindungan yang diberikan tersebut sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama. Bukan untuk melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah.

Jika dicermati, narasi di atas hanya memandang sebatas hak warga negara dalam menganut agama atau kepercayaan. Tanpa melihat apakah ajaran yang dikandung menyimpang atau tidak dari ajaran Islam yang murni. Masyarakat muslim Indonesia tentu resah dengan kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sebab, sampai hari ini mereka masih saja menyebut diri sebagai umat Islam. Padahal, terdapat hal prinsip yang menyimpang dalam akidah mereka yang bila dibiarkan, bisa mengikis akidah umat.

Negara seyogyanya berperan aktif dalam memberantas kelompok atau sekte yang menyimpang sampai ke akarnya. Organisasinya dibubarkan dengan tegas. Para anggotanya dibina secara intensif agar kembali ke jalan yang benar. Namun sayang, hegemoni sekularisme di negeri ini, membuat negara tak berdaya dalam menghadapi aliran menyimpang.

Dalam negara sekuler, agama dijadikan ‘mainan’ pribadi masing-masing. Semua aturan kehidupan menjadi urusan manusia semata. Agama tidak berhak ikut campur sedikitpun. Paham sekularisme ini meniscayakan adanya kebebasan, termasuk dalam bersikap dan beragama.

Berbeda halnya jika negara berasaskan syariat Islam. Maka, permasalahan kelompok dan aliran sesat tidak akan berlarut-larut. Sebab Islam memiliki solusi jitu dalam mengatasi masalah aliran sesat.

 

Teti Ummu Alif
(Kendari, Sulawesi Tenggara) 

 

[LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis