Konfrontasi Negara Terhadap Premanisme
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang berperilaku seperti preman. (Liputan6.com, 4/12/2020).
Menurut kriminolog dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, perilaku premanisme itu adalah perilaku yang memaksakan kehendak dan bisa dilakukan oleh siapa saja dari birokrat sampai eksekutif. Arti premanisme sendiri adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Dalam terminologi hukum pidana juga belum diatur jelas mengenai hal tersebut.
Merujuk kepada hal di atas maka tindakan melabelkan sebuah ormas sebagai melakukan tindakan premanisme selayaknyalah harus dianalisa dan dinilai dari perspektif yang benar. Harus ada substansi yang transparan sebagai afirmasinya. Jangan karena berbeda argumentasi, berbeda opini dalam kebijakan mengkritisi serta berbeda persepsi mengenai hal-hal yang krusial lalu membenarkan tindakan untuk mengintervensi lalu menghakimi.
Bersikaplah inklusif, meletakkan rasa keadilan pada porsinya dan melaksanakan kebijaksanaan sesuai dengan kata dasarnya, bijaksana. Ormas yang berlandaskan syari’at Islam tidak mungkin mendapatkan penghasilan dengan melakukan pemerasan terhadap umat karena tujuan dasarnya adalah untuk membela umat. Jadi konfrontasi negara terhadap premanisme memang diapresiasi namun jangan sampai sebegitu mudahnya mengkonfirmasi tindakan seseorang atau ormas sebagai bagian dari premanisme. Bijaksanalah! [] (Faz/LM)
Awiet Usman
(Dumai – Riau)