Rakyat Merupakan Tanggung Jawab Negara

Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 1,2 juta orang sebagai akibat penyebaran virus Corona (www.cnbcindonesia.com). Sedangkan secara global, Organisai Buruh Internasional (ILO) melaporkan, 81% pekerja atau sekitar 2,67 milyar orang yang terkena PHK. Menurut ILO, wabah virus Corona merupakan krisis global terburuk sejak perang dunia 2.

Melihat fakta ini, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah melakukan beberapa hal. Pertama, mendata pekerja yang di PHK atau yang dirumahkan akibat Covid-19. Kedua, menggelar dialog dengan kalangan pengusaha program padat karya, program tenaga kerja mandiri dan juga bantuan khusus warga miskin yang terdampak Covid-19.

Sayangnya, kebijakan ini belum efektif untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang di hadapi oleh rakyat. Apalagi dalam kondisi ekonomi sedang mengalami kemerosotan. Meskipun jumlah pasien postif Covid-19 terus bertambah, pemerintah tidak berani mengambil kebijakan lockdown dengan alasan ekonomi.

Ketika ekonomi hancur, namun manusia, sebagai pelaku ekonominya sehat, maka dengan cepat ekonomi akan bangkit kembali. Namun sebaliknya, ketika ekonomi dipaksakan tetap berjalan dengan mengorbankan nyawa rakyat, maka kita akan mengalami kesulitan untuk membangun ekonomi.

Rakyat yang mengalami PHK dan kesulitan dalam masalah ekonomi harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Nabi SAW. pernah berdoa, “Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim).

 

Susantiningsih
(Aktivis Muslimah Yogyakarta)

 

[LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis