Transgender Bikin Blunder

Oleh: Ria Asmara

LensaMediaNews-  Lagi-lagi kasus penyalahgunaan psikotropika menghebohkan negeri ini. Kali ini selebgram Lucinta Luna diamankan polisi. Penangkapan Lucinta Luna berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.

Lucinta ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya. Salah satunya yakni Abash yang diakui Lucinta Luna sebagai kekasihnya. Dua orang lainnya adalah pasangan suami istri yang merupakan kerabat Abash. (m.detik.com Kamis, 13 Februari 2020)

Dalam penanganan kasus Lucinta Luna, sempat membingungkan pihak terkait, prihal penahanan Lucinta Luna apakah di sel pria atau wanita. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan jenis kelamin Lucinta Luna di kartu tanda penduduk (KTP) dan paspornya.

Lucinta Luna memang dikenal sebagai artis kontroversial. Menjadi buah bibir, karena melakukan transgender dari laki-laki menjadi perempuan. Lucinta lahir dengan nama Muhammad Fatah, namun Lucinta menegaskan kalau dia adalah perempuan tulen.

Wajar, jika efek dari transgender yang dilakukan oleh Lucinta Luna sempat membuat bingung, apakah akan di sel atas nama Muhammad Fatah atau atas nama Lucinta Luna. Hal ini penting karena berkaitan dengan larangan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, juga berkaitan dengan penjagaan aurat dan sebagainya. Maka tidak mungkin mencampurkan tahanan laki-laki dengan tahanan wanita dalam satu sel. Begitu juga sebaliknya.

Jika Lucinta Luna sebelum melakukan transgender adalah laki-laki tulen maka ketika saat ini dia diputuskan ditempatkan di sel wanita, maka hal ini tentu akan mengganggu aktivitas wanita lain yang satu sel dengannya. Para wanita yang satu sel dengannya akan tidur dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya. Ini pelanggaran hukum syara. Terjadi ikhtilat dan kholwat di dalam sel penjara wanita.

Tidak hanya itu saja, selain berbagi kamar tidur, wanita-wanita yang satu sel dengan Lucinta juga akan berbagi toilet. Mereka akan satu toilet dengan laki-laki asing. Bisa dibayangkan betapa susahnya menjaga aurat wanita di toilet wanita dari laki-laki asing. Ini melanggar hak asasi wanita-wanita yang yang ingin menjaga auratnya. Jika transgender ini dianggap hak asasi, tentu ini membunuh hak asasi orang lain.

Begitulah jadinya jika aturan Islam tidak diterapkan. Islam sangat sempurna mengatur hubungan pria dan wanita. Juga hal-hal yang diakibatkan dari hubungan keduanya. Seperti dalam hal pengasuhan, nafkah, waris dan sebagainya. Jika salah satu saja aturan dilanggar, maka akan menghasilkan masalah baru.

Islam jelas-jelas dengan tegas melarang operasi merubah alat vital dari laki-laki tulen menjadi perempuan. Begitu juga sebaliknya. Larangan ini mutlak jika operasi perubahan ini dilakukan hanya sebatas untuk kesenangan atau keinginannya semata dan bukan karena adanya perubahan-perubahan fisik yang jelas lagi dominan.

Dan jika saat ini ada sekelompok orang yang melakukannya operasi perubahan alat vital dengan alasan suka-suka. Atau karena merasa bahwa itu adalah hak asasi mereka, maka orang itu akan termasuk kedalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Anas berkata, “Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang berperangai perempuan dan orang perempuan yang berperangai laki-laki.”

Dan berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw pun mengeluarkan fulan begitu juga Umar mengeluarkan fulan. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 478).

Walahu a’lam bishshawab.

 

[ln/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis