Kepentingan Materialistik dalam Sertifikasi Halal
Salah satu rencana program pemerintah untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara pemangkasan proses sertifikasi halal. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen muslim. Bagi seorang muslim makanan atau minuman bukan semata-mata kegiatan fisik-biologis, melainkan bagian dari ketaatan ajaran agama. Islam mewajibkan umatnya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib (baik/menyehatkan).
Sehingga pemerintah harus lebih serius memperhatikan perlindungan terhadap kaum muslim sebagai mayoritas penduduk di Indonesia. Proses sertifikasi kehalalan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh asal-asalan. Tidak cukup di tingkat produsen saja, dan mengabaikan sertifikasi halal di tingkat pengolahan, produksi, dan distribusi. Kemudahan dalam proses sertifikasi halal pada hakekatnya hanya sebagai alat untuk tercapainya kepentingan materialistik berupa investasi.
Pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Salah satunya dengan melindungi warganya dalam memberikan jaminan produk yang halal dan baik. Dalam Islam, segala aturan bersumber pada hukum Allah Yang Maha Adil. Demi mewujudkan kesejahteraan umat sesuai dengan hukum syara. Sedangkan dalam sistem kapitalisme, lebih mengutamakan kepentingan materialistik. Akibatnya kesejahteraan rakyat seringkali terabaikan.
Nurul Aqidah
[ah/LM]