Legalisasi Kaum Pelangi, 2019 Boleh Daftar CPNS

Yunnyta Ika P

(Pemerhati Generasi)

LensaMediaNews— Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan terkait larangan lesbian, gay biseksual dan transgender (LG8T) untuk mengikuti seleksi pegawai negeri sipil tahun 2019 di institusinya. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com (26/11/2019)

Alih-alih mendapat dukungan, justru kebijakan Kejaksaan Agung itu menuai kritik dari para politikus di DPR dan partai politik, institusi/LSM dan juga masyarakat. Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan yang menilai terdapat kesalahan berpikir yang mendalam terkait persyaratan rekrutmen CPNS tersebut. Selain itu, terdapat kebencian serta ketakutan luar biasa terhadap homoseksualitas atau homophobia. (Tirto.id)

Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2012 jumlah gay di Indonesia sudah mencapai 1 juta orang, sungguh angka yang mencengangkan. Dan semakin tahun, jumlahnya semakin meningkat. Semakin eksisnya LG8T di Indonesia tak lepas dari pengaruh dunia internasional. Sebagaimana berita Detiknews pada Februari 2016 yang berjudul “UNDP kucurkan Rp108 M untuk dukung LG8T di Indonesia dan 3 negara Asia”.

Penjelasan pada paragraf di atas adalah bukti nyata bahwa komunitas ini mendapat dukungan bahkan didanai oleh badan PBB yaitu _United Nations Development Programme_ yang menjalin kemitraan regional dengan kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID. Tujuan kucuran dana tersebut adalah untuk memajukan kesejahteraan komunitas LG8T dan mengurangi ketimpangan dan marginalisasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender (SOGI).

Maka klop dengan sikap dan pernyataan-pernyataan di atas di kalangan politisi, lembaga atau institusi bahkan partai politik di Indonesia. Hal ini tak lepas dari penerapan sistem demokrasi kapitalis yang sekuler, sistem rusak yang memisahkan agama dari praktik kehidupan. Di mana moralitas diabaikan, sedangkan kepentingan bisnis dimenangkan dengan balutan slogan kesetaraan dan HAM.

Kapitalisme mengusung kebebasan atas pribadi, milik, pendapat dan beragama. LG8T dipandang bukan sebagai penyimpangan seksual namun sebagai kebebasan pribadi atas perilaku seksual.

Faktanya LG8T merupakan salah satu faktor resiko penyakit HIV/AIDS yang mematikan dan mengancam manusia. Bagi kapitalisme, eksisnya komunitas LG8T banyak menyumbang naiknya angka HIV/AIDS yang itu dianggap sebagai peluang bagi produsen farmasi dan kondom untuk meraih keuntungan. Karena strategi kapitalisme tentang masalah HIV/AIDS adalah meminimalkan penularan, bukan menghilangkan atau memutus mata rantai penyebabnya.

Tak heran komunitas perilaku seksual menyimpang diberi ruang dan dibiarkan eksis, bahkan ada wacana akan diberikan payung hukum untuk melindungi hak-haknya. Inilah liberalisasi seksual dalam sistem demokrasi kapitalis yang sekuler.
LG8T bukan fitrah, dalam pandangan Islam LG8T adalah penyimpangan perilaku yang membahayakan individu, keluarga , masyarakat dan negara, yang termasuk dalam jarimah (kriminalitas). Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam HR at-Tirmidzi) yang artinya “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).”

Maka jelas bahwa LG8T hukumnya haram dalam Islam. Maka negara wajib menjadi penjaga moralitas dengan menerapkan Islam sebagai standar hukum. Harus ada upaya preventif dengan menerapkan aturan sistem pergaulan dan memberlakukan sanksi yang tegas.

Selain itu negara juga tidak membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat, dan perlunya diajarkan cara menyalurkan gharizah nau’ (naluri melangsungkan jenis) dengan benar. Semua bisa terwujud jika sistem-sistem yang lain juga diatur dengan hukum-hukum Islam secara kaffah. Aturan-aturan Islam mampu menyelesaikan persoalan hingga akarnya, tidak hanya pada realitas yang muncul.

Islam adalah solusi problematika dalam seluruh aspek kehidupan, yang juga memiliki kekuatan politik untuk menghadapi konspirasi global dengan ideologi kapitalisme nya. Sudah saatnya mengganti sistem kapitalisme-sekuler yang nyata telah membawa kerusakan kehidupan dengan sistem yang berideologi Islam yaitu kekuatan Daulah Khilafah Islamiyah dengan dukungan umat. Wallahu’alam bi showab. [El/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis