Miris, pasangan suami-isteri asal Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, ES (24) dan LA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara (18/6).

Pasalnya, mereka dengan sengaja mengundang anak-anak usia SD kisaran usia 8-13 tahun yang ada disekitar rumahnya untuk mempertontonkan adegan suami-isteri yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan 1440 H yang lalu di rumah tersangka lewat jendela rumahnya yang dibiarkan terbuka. Pelaku mematok biaya 5-10 ribu atau membawa rokok, kopi dan mie instan sebagai syarat menonton adegan yang tak seharusnya anak-anak saksikan itu.

Kejadian ini tentu membuat para orang tua waspada. Meski motif pelaku yang merupakan buruh tani ini masih diselidiki, apakah benar hanya butuh makan atau ada penyakit kejiwaan yang diderita hingga tidak malu melakukan hal yang seharusnya tidak boleh diketahui selain mereka.

Ada dampak negatif yang bisa terjadi pada anak-anak yang menyaksikan hal tersebut. Rangsangan atas apa yang mereka indera bukan tidak mungkin akan menghasilkan perilaku yang tak senonoh yang bisa merugikan dirinya dan warga sekitar. Ya, melihat tayangan pornografi, selain merusak otak anak, juga akan menyebabkan kecanduan. Parahnya, akan merusak masa depan anak.

Oleh karena itu, perlu adanya kewaspadaan dari orang tua untuk membentengi diri dan anaknya dengan pendidikan agama sehingga tidak ditemui lagi kejadian serupa.

 

Uthie Siti Solihah
Sumedang, Jawa Barat

[LS]

Please follow and like us:

Tentang Penulis