Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah melakukan penggerebekan gudang di Jalan Lapangan Bola, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi (Minggu, 12/5/’19) dini hari. Dalam Operasi tersebut, ditemukan sekitar 89 kilogram Narkotika jenis sabu, dan dua orang tersangka sebagai kurir dan pengedar telah diamankan. Sebelumnya juga telah terjadi penggerebekan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 11/5/’19) malam, dan ditemukan 100 kilogram Narkotika jenis sabu, 25 ribu butir ekstasi, dan sekitar 4 ribu butir happy five.

Barang haram ini disinyalir berasal dari Malaysia yang diangkut dengan truk melalui jalur laut kemudian jalur darat, yakni melewati Sumatera tepatnya dari provinsi Riau. Dalam perjalanannya pelaku menggunakan modus dengan cara mencampurkan narkoba dengan kelapa. Di indikasi pengendali bisnis narkoba ini seorang narapidana yang sedang menjalankan hukuman di salah satu LP di Jawa, dan melihat dari besaran jumlahnya dan barang bukti kedua orang yang telah ikut tertangkap merupakan pengedar kelas kakap.

Dari aksi penggerebekan tersebut hampir 200 kilogram Narkotika ditemukan, kian kemari kasus narkoba di Indonesia semakin merajalela. Walaupun banyak pelaku yang sudah tertangkap, namun nyatanya mereka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel tahanan. Begitulah ketika uang menjadi alat untuk berkuasa, semua bisa dikendalikan.

Minimnya pengawasan, lemahnya hukuman terhadap pelaku kejahatan menjadi salah satu alasan. Seharusnya pemerintah dan aparat hukum bisa serius dan tegas dalam menangani kejahatan narkoba, karena dampaknya sangat buruk bagi generasi penerus bangsa. Seperti hukuman dalam Islam yang menindak tegas segala kejahatan terlebih kejahatan yang bisa mengancam jiwa maka pelakunya harus mendapatkan hukuman yang menghasilkan efek jera, sehingga narkoba tidak kembali merajalela.

Nurul Rachmadhani, Ciomas-Bogor

[LS/Ry]

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis