Menyoal PPN Sembako dan Sekolah
Pemerintah bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang atau jasa tertentu. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), selain sembako yang akan dikenakan PPN, jasa pendidikan atau sekolah diwacanakan ditarik pajak. (mediaindonesian.com 10/6)
Dengan dikenakan PPN sembako dan sekolah sudah pasti menaikan kebutuhan hidup bagi masyarakat tanah air. Peningkatan PPN terutama untuk sembako dan pendidikan selain tak tepat momentum juga tak tepat sasaran karena targetnya juga masyarakat miskin yang selama ini sudah sangat sengsara di tengah pandemi Covid-19. Daya beli yang tergerus hanya akan meningkatkan angka kemiskinan dan kesenjangan di dalam negeri. Serta masyarakat miskin pun semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan) dan pendidikan yang seharusnya mereka berhak dapatkan dari pemerintah.
Pemerintah seyogiannya mempertimbangkan hal ini. Apalagi dengan anggaran untuk bantuan sosial yang tahun ini dipangkas di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih benar karena pandemi. Dalam Islam mengurusi hajat hidup publik adalah kewajiban penguasa yang harus ditunaikan semaksimal mungkin. Rasulullah Saw. bersabda, ” Setiap kalian adalah pemimpin yang bertanggungjawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang penguasa yang memimpin manusia (rakyat) adalah pemimpin yang bertanggungjawab terhadap mereka.” (HR. Al-Bukhari)
Daryunah,
Pemalang, Jawa Tengah
[hw/LM]