E-KTP Transgender, Solutifkah?
Oleh : Ni’mah Fadeli
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Lensa Media News – Zudan Arif Fakrulloh, Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) melalui rapat virtualnya dengan Perkumpulan Suara Kita, menyatakan akan membantu para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Zudan menyatakan pihaknya akan proaktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender karena mereka adalah bagian dari WNI yang wajib dilayani dengan dengan nondiskriminasi dan penuh empati (Kompas.com, 25/4/2021).
Transgender, sebagai bagian dari warga negara selama ini banyak yang masih tidak memiliki kartu identitas. Hal ini menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyebabkan mereka menemui hambatan saat mengurus administrasi terutama untuk mengakses pelayanan publik. Dia menambahkan bahwa para transgender kesulitan ketika mengurus BPJS-Kes dan akses bansos padahal banyak dari mereka yang hidup miskin (Pikiranrakyat.com, 25/04/2021).
Masih banyak pihak yang menilai transgender adalah bagian dari kodrat, pemberian dari Sang Pencipta. Allah SWT dalam salah satu firman-Nya, surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya: “Hai manusia , sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan”. Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah SWT hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Jenis kelamin adalah salah satu qadha atau ketetapan Allah SWT yang manusia tidak dapat memilihnya, jadi transgender bukanlah fitrah, takdir, atau kodrat.
Syekh Nawawi dalam hadist yang diriwayatkan Thabrani dan Baihaqi menyatakan: ” Ada empat orang yang berada dalam murka Allah. Nabi kemudian ditanya: ‘Siapakah mereka wahai Nabi? Beliau menjawab, ‘Para laki-laki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai laki-laki, orang yang menyetubuhi binatang dan laki-laki yang menyetubui laki-laki.” Dari hadist ini semakin jelaslah bahwa transgender adalah hal yang dilarang dan akan mendatangkan murka Allah.
Sistem kapitalis liberal yang memandang segala sesuatu harus mendatangkan materi dan keuntungan, tentu memandang transgender ini sebagai suatu isu yang harus didukung. Tak peduli apakah itu merusak generasi atau mendatangkan murka Allah. Berbagai slogan dengan dalih kesetaraan dan HAM pun diciptakan. Transgender haruslah dipandang sebagai bagian masyarakat yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Masyarakat haruslah memiliki empati dan simpati kepada mereka.
Berbeda jauh dengan sistem Islam yang memandang segala sesuatu berdasarkan halal haram dan bersumber dari Sang Pencipta, Allah SWT. Islam menjaga moralitas setiap individu dan menjaga kelangsungan penjagaan terhadap keturunan. Islam mensyariatkan pernikahan dan mengharamkan perzinahan, termasuk penyimpangan perilaku seperti penyuka sesama jenis dan transgender. Sanksi untuk pelaku juga sangat jelas, tegas dan keras, misalnya hukum cambuk, rajam dan yang lainnya.
Islam juga akan menutup jalan pemikiran yang bertentangan dengan hukum Allah, termasuk penyimpangan seksual. Sistem pendidikan Islam akan menguatkan keimanan dari mulai akarnya. Islam akan menjadi benteng untuk tiap individu agar tidak memiliki pemikiran yang sesat dan menyimpang. Tak lupa akan ada sanksi tegas yang dikenakan bagi penyebar pemikiran yang menyimpang.
Sistem Islam lengkap memberikan solusi dari suatu persoalan di masyarakat dengan tatanan dan tuntunan yang benar karena bersumber dari Sang Pemilik Kehidupan, Allah SWT. Penerapan sistem Islam yang kaffah adalah jawaban dari berbagai permasalahan pelik yang tak kunjung usai di masyarakat kita.
Wallahu a’lam bishshawab.
[ah/LM]