E-KTP Transgender: Polusi Bukan Solusi

Oleh: Siti Farihatin, S.Sos.
(Guru KOBER dan Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

 

Lensa Media News – Lagi dan lagi, bagai petir yang menyambar dan mengangetkan siapa saja yang mendengarnya menjadi hal yang tidak bisa terlepas di negeri agraris ini. Rencana pembuatan e-KTP untuk transgender yang diusulkan Kementrian Dalam Negeri menjadi buah bibir dan mengagetkan siapa pun yang mendengarnya. Pasalnya ketika rencana ini berjalan, maka akan dikhawatirkan menjadi ajang untuk melegalkan praktik kaum Nabi Luth, transgender, dan semacamnya.

Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Abdul Rachman Thaha mengkritik rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan elektronik KTP (e-KTP) untuk para transgender. Menurutnya, rencana itu akan berdampak besar bagi masyarakat.

“Ini mengarah ke pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non-binary,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 April 2021. Abdul mengatakan pencantuman jenis kelamin transgender pada e-KTP rawan dimanfaatkan para pelakunya sebagai pengakuan dan alat propaganda. Ahmad khawatir para pelaku ganti kelamin itu berkampanye bahwa menjadi transgender bulan lagi masalah di Indonesia (Tempo.co, 25/04/2021).

Dibanding mengganti kolom tersebut, Abdul menyarankan Kemendagri belajar pada kasus yang baru terjadi pada Aprilia Manganang yang merupakan anggota TNI AD. Aprilia saat itu sempat mengalami ambiguitas jenis kelamin akhirnya mendapat penetapan dari pengadilan sebagai lelaki dari yang sebelumnya perempuan. Dengan cara ini, Abdul mengatakan masalah jenis kelamin para transgender akan selesai dan tidak ada istilah transgender atau kelamin ganda. “Begitu pula jika merujuk UU Kependudukan. Eksplisit UU tersebut menyebut dua kelamin saja,” ujar Abdul (Tempo.co, 25/04/2021).

Ketika suatu pendapat menjadi suatu polemik, dan menjadi perdebatan maka seharusnya menjadi perhatian bagi siapa pun bahwa apa yang menjadi pendapatnya tidak perlu untuk diperhitungkan. Kekhawatiran yang disampaikan Abdul Rahman Thaha sangatlah jelas, ketika para transgender diakui menjadi bagian dari masyarakat secara umum, maka hal itu akan memberikan angin segar bagi para penikmat kemaksiatan.

Tidak selayaknya seorang yang menjadi acuan dalam pemerintahan menyampaikan bahkan mengusahakan sesuatu yang menjadi polemik dan akar masalah yang nantinya kemaksiatan semakin kuat. Dan lagi, kita mengetahui bahwa negeri yang mayoritas muslim ini sejatinya menolak untuk memberikan ruang kepada mereka yang mempunyai kelainan (transgender).

Ketika penyakit diberi wadah, maka yang akan terjadi penyakit tersebut akan semakin berkembang dan memenuhi wadah yang diberikan. Dan tidak ayal akan mempengaruhi wadah-wadah yang lain untuk mendapatkan tempat. Trangender adalah suatu penyakit yang harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Penyakit berarti harus disembuhkan dan bukan malah dikembangbiakkan. Hal ini menjadi riskan ketika trangender mendapat tempat khusus dan malah mereka diistimewakan.

Islam dengan tegas memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar hukum syara’ termasuk hal yang menyimpang yang dilakukan oleh transgender. Dalam Islam jelas perbuatan yang melanggar syara’, maka perbuatan tersebut akan diharamkan dan tidak selayaknya disanjung bahkan diberi tempat.
Berbeda dengan sistem kapitalis-liberalis sekarang ini, kemaksiatan diberi ruang dan udara untuk bernafas. Mereka dengan pongahnya berjalan dan mengibarkan benderanya demi kelangsungan pendapat dan kebiasaan yang bahkan kebiasaan mereka merupakan kelainan.

Dengan fenomena yang semakin carut-marut seperti sekarang ini, memang sudah urgent butuh solusi yang tersistem untuk menangkal setiap aktivitas yang menyimpang termasuk transgender. Maka sudah selayaknya kita sebagai umat Islam tidak ragu dan takut untuk memperjuangkan tegaknya dien Allah yang in syaa Allah akan memberikan maslahat untuk seluruh alam.

Wallahu a’lam bishshawab.

 

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis