Penghamba Harta, Bantuan Sosial pun Disantap

Oleh: Tri Puji Astuti
(Mahasiswa) 

 

Lensa Media News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementrian Sosial (Kemensos). Kasus ini menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka. Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengakui Bansos yang berbentuk sembako (sembilan bahan pokok) memang rentan penyimpangan dalam penyalurannya. Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (06/12) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar. “Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Firli Bahuri dalam konfernsi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (detik.com, 6/12/20).

Tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan terapkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam perkara suap dana bansos Covid-19. Pasal itu menjelaskan bahwa lembaga negara jika melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat Covid-19 saat ini, dapat dikenakan pidana mati. Namun dibalik penyataan tersebut, ada saja pihak yang menentang dan tidak setuju. Bukankah koruptor tersebut telah mengkhianati rakyat? Membuat rakyat sengsara. Salah satu pihak yang menentang adalah Institute for Criminal Justice (CJR).

Jika dilihat dari data survei terhadap trend persepsi publik tentang korupsi di Indonesia. Maka hasilnya 45,6 persen responden menilai korupsi Indonesia meningkat dalam 2 tahun terakhir. “Kalau kita tanya kepada masyarakat dalam 2 tahun terakhir tingkat korupsi itu menurun, meningkat atau tidak mengalami perubahan. Seperti bapak ibu yang bisa lihat disini, hampir 50 persen masyarakat menilai bahwa korupsi itu meningkat,” kata Direktur LSI. Djayadi Hanan, saat konferensi virtual di Youtube LSI detik.com, 6/12/2020).

Ini artinya rakyat mulai menyadari bahwa korupsi di negeri ini memanglah tidak main-main, kian hari kian meningkat. Walaupun sudah dibentuk lembaga-lembaga yang memberantas korupsi, namun tetap saja negeri ini tak pernah bersih dari korupsi. Lantas bagaimana Syariah Islam dalam mencegah korupsi? Korupsi dalam pandangan Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercaya kepada seseorang. Tindakan khaa’in ini bukan termasuk definisi mencuri dalam syariah Islam, sebab definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang (wadahaspirasimuslimah).

Oleh karena itu, sanksi terhadap tindakan untuk khaa’in ini bentuknya dimulai yang paling ringan seperti sekadar memberi nasihat sampai hukuman yang paling tegas yakni hukuman mati. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati. Pelaku tindak pidana korupsi rela menelan manisnya gula ditengah rakyat terpaksa menelan getirnya getah.

Memuaskan nasfsu belaka tanpa menghiraukan rakyat yang sedang sengsara. Apalagi nominalnya bukan lagi puluhan juta atau ratusan namun sudah mencapai miliaran. Apakah belum cukup dengan gaji yang melimpah setiap bulan? Merendahkan diri sendiri dengan menghamba pada harta benda. Itulah hasil dari sistem Kapitalisme. Selama ada kemanfaatan dan keuntungan di dalamnya bahkan bantuan untuk rakyat miskin pun disantap. Tak ada lagi rasa kemanusiaan, lantas masih tak punya malu berkoar-koar tentang Hak Asasi Manusia.

Sesungguhnya, mengapa korupsi di negeri ini tak pernah terkupas tuntas sampai akarnya, hanya ada satu jawabannya yaitu tidak diterapkannya hukum Islam sebagai solusi. Hanya Islam yang mengatur segala aspek kehidupan secara adil dan sempurna. Islam menjamin rakyat mendapatkan haknya, dalam aspek hukum dan pemerintahan, pun aspek yang lainnya. Sungguh sebaik-baik penolong adalah pertolongan dari Allah melalui agamanya.

Wallahu alam bi’showab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis