Penghapusan BBM Premium Melanggengkan Liberalisasi Migas

Oleh: Reni Handayani, S.Pd

(Ibu Rumah Tangga/Guru)

 

 

Lensamedia.com– Pemerintah kembali membuat sebuah kebijakan yang menuai polemik di tengah publik, pemerintah berencana menghapus BBM jenis premium. Kebijakan tersebut dianggap sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

 

PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1 Januari 2021. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah (kontan.co.id, 16/11/2020)

 

Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebenarnya sudah berhembus di era Menteri ESDM Sudirman Said, namun tidak sempat direalisasikan dan akhirnya sekarang mulai diberlakukan. Alasan munculnya rencana penghapusan BBM jenis premium adalah faktor lingkungan aturan penerapan BBM ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.

 

Saat ini masyarakat masih banyak menggunakan BBM jenis premium karena premium lebih terjangkau. Namun sayangnya kelangkaan yang sering terjadi memaksa masyarakat beralih menggunakan pertalite.

 

Jika memang benar rencana penghapusan BBM jenis premium adalah faktor lingkungan seharusnya pemerintah mengkampanyekan dan juga membuktikan dampak negatif penggunan premium kepada masyarakat secara gamblang. Jangan sampai akan menimbulkan kecurigaan pada masyarakat, sehingga banyak yang menduga bahwa pencabutan subsidi premium sebenarnya karena adanya intervensi asing dalam bisnis Migas di tanah air.

 

Dengan mencabut subsidi premium akan menjadi jalan untuk asing menggeliatkan kepentingannya yaitu berinvestasi hingga menguasai perekonomian di Indonesia melalui bisnis migas. Maka jika diserahkan ke pasar, akibatnya para investor dan pebisnis minyak akan menentukan harga BBM dengan mudah dan leluasa, yang jelas ini akan merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak tertentu yang berkepentingan.

 

Dampak dari kebijakan ini tidak hanya menyulitkan hidup rakyat tapi juga membuat rakyat harus membeli BBM dengan harga yang relatif tinggi sementara perkonomian masyarakat rendah. Selain itu dampak kenaikan BBM juga akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan pokok lainnya, hal ini akan membuat masyarakat semakin sengsara.

 

Ini membuktikan semakin buruknya sistem kapitalis, kepentingan para kapitalis menjadi tujuan utama atas kebijakan-kebijakan yang dibuat. Rakyat dijadikan tumbal keserakahan mereka. Khilafahlah yang mampu melindungi kepentingan umat dengan baik tidak mengambil keuntungan.

 

Dalam Islam, BBM termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara secara mandiri dan mendistribusikannya secara adil ke tengah-tengah masyarakat bukan untuk kepentingan sebagian orang atau kelompok. (RA/LM)

Please follow and like us:

Tentang Penulis