Mengatasi Krisis Perburuhan
Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I.
(Muslimah Peduli Generasi)
LensaMedia News – Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh (May Day). Peringatan hari buruh rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Harapan para buruh, agar ada peningkatan upah dan perbaikan kualitas hidup. Di tengah pandemi saat ini, para buruh menjadi bagian yang sangat merasakan dampaknya. Disatu sisi banyak PHK, disisi lain buruh yang tetap bekerja khawatir dengan penularan virus Corona. Setiap hari jumlah penderita terus meningkat.
Rencana awal, sekalipun diterapkan PSBB, serikat buruh akan tetap melakukan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak mereka. Menurut ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menegaskan, buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa. Meski dilarang aparat kepolisian “Kami mau bilang sebenarnya, kalau memang akan dilarang, harusnya juga fair larang juga perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih memperkerjakan buruhnya” Kata Kahar saat dihubungi CNN.Indonesia 21 April lalu. Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB (CNN Indonesia, 22/4/2020).
Menjelang peringatan May Day, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), sepakat untuk tidak menggelar aksi demo turun ke jalan pada perayaan May Day. “Kami akan melakukan kegiatan bakti soaial di 1 Mei 2020. Kami akan berbagi tugas membagikan APD, masker, hand sanitizer ke rumah sakit-rumah sakit di Bekasi, Jakarta, Tangerang. Kita juga intruksikan ke bawah di daerah-daerah untuk ikut aksi sosial di masing-masing tempat” ujar presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (detikFinance, 29/4/2020).
Dari tahun ke tahun tuntutan para buruh seputar kesejahteraan. Menurut Presiden KSPI Sail Iqbal, Agenda May Day tahun ini tiga tuntutan para buruh, yaitu menolak Omnibus Law, stop PHK, buruh diliburkan dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh (CNBC Indonesia, 20/4/2020). Akankah tuntutan para buruh tersebut dikabulkan pemerintah? Berbagai masalah dihadapi kaum buruh dari waktu kewaktu, tidak pernah terselesaikan. Berbagai program pemerintah digulirkan, untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Tetapi program-program tersebut tidak berbekas.
Masalah yang dihadapi kaum buruh, berputar pada problem klasik yaitu tidak tersedianya lapangan kerja yang memadai, yang dapat menyerap banyak penganguran, ditambah serbuan tenaga kerja luar negeri. Rendahnya daya tawar tenaga kerja, berpengaruh terhadap upah yang rendah yang diterima buruh. Masalah ini akan terus terjadi, ketika negara mengadopsi sistem kapitalis sebagai pondasi perekonomiannya. Pembangunan ekonominya bertumpu pada pungutan harta dari rakyat dan buruh, melalui pajak dan biaya birokrasi.
Dalam Islam bekerja adalah aktivitas penting bagi manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut imam al Ghazali penguasa (waliy al-amri) wajib memberikan dan menyediakan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengurusan dan pemeliharaan rakyat.
Islam sistem yang mampu meminimumkan terjadinya pengangguran di masyarakat. Islam tidak menjadikan kelas-kelas antara buruh dan pengusaha,buruh tani dan tuan tanah, buruh nelayan dan juragan kapal. Dalam Islam yang disebut buruh adalah mereka yang bekerja pada perorangan, kantor swasta, pabrik, lembaga, perusahaan maupun ASN. Seorang buruh wajib bekerja sesuai dengan akad yang disepakati, sedangkan majikannya wajib memberikan upah sesuai akad, tepat waktu tanpa ditunda-tunda. Negara akan memberikan sanksi kepada mereka yang melalaikan akad atau berlaku zalim.
Disisi lain, negara tidak membebani para pengusaha, dengan biaya administrasi dan pajak apapun . kewajiban negara menciptakan kondisi kondusif bagi masyarakat agar kesempatan kerja dapat berjalan dengan baik. Begitulah cara Islam menyelesaikan persoalan perburuhan, tidak tambal sulam sehingga masalah perburuhan tidak terus terjadi sepanjang tahun.
Wallahu a’lam bish Showab.
[ry/LM]