Peredaran Narkoba Masih Mengintai
Peredaran narkoba memang tak ada habisnya meski terus diberangus. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Kebumen memusnahkan barang bukti narkoba. Hal ini dikutip oleh media lokal Kebumen.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melaksanakan pemusnahan barang bukti 22 kasus narkoba. Beberapa barang yang dimusnahkan dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mendasar pada Putusan Pengadilan Negeri Kebumen. Pemusnahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kebumen, Senin (2/8/2019). (Kebumenekspres.com).
Meski dilarang oleh pemerintah nyatanya bisnis barang haram ini selalu laris manis. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Seperti yang disampaikan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Anton Rudiyanto SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Barang Rampasan Negera Himawan Setianto SH MH. Dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut juga memberikan gambaran bahwa narkoba yang beredar bebas tidak sedikit.
Dijelaskan, yang dimusnahkan meliputi 24 paket sabu-sabu dan 1.480 butir pil hexymer. Ini dimusnahkan bersama barang bukti lainnya. Di samping sabu-sabu dan hexymer, pemusnahan juga untuk 22 handphone, 6 korek api, alat hisap sabu. Selain itu juga 4 kilogram serbuk petasan, enam lembar sumbu. (kebumenekspres.com).
Sudah seharusnya pemerintah memikirkan solusi cemerlang dalam menangani kasus narkoba. Tak cukup sampai di sini upaya yang dilakukan pemerintah juga membutuhkan sinergi dengan masyarakat. Tentunya kita membutuhkan solusi yang hakiki, solusi yang mampu menuntaskan problematika narkoba tanpa memunculkan masalah baru bahkan mencegahnya. Hal ini bisa didapati jika kita menggunakan aturan yang berasal dari pencipta yakni Islam.
Wallahu’alam.
Shafiyyah AL Khansa, Kebumen
[LN/Fa]