Berkurban Satu Sapi untuk Tujuh Orang
Tanya:
Ustazah, apakah boleh berkurban satu sapi untuk tujuh keluarga?
(Ibu Lilis-Jember)
Jawab:
Boleh dan sah. Dalilnya hadits dari dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Baik itu hewan kurban berupa kambing, sapi, atau unta boleh diniatkan untuk satu keluarga. Yakni, berserikat dalam pahala untuk satu keluarga boleh dan sah.
Yang disyaratkan tujuh orang untuk kurban sapi, atau sepuluh orang untuk kurban unta adalah dalam hal pembiayaan, bukan pahala. Jadi dalam hal pembiayaan atau pembelian hewan kurban, wajib memenuhi ketentuan yang sudah disyariatkan Allah seperti di atas tersebut.
Allahua’lam bisshawab.
(Ustazah Wardah Abeedah)
[Fa]