Tamu Besar di Kekhalifahan: Bagaimana Islam Menyikapi Pemimpin Agama Lain?

Oleh Sanznuya El-Fatih

 

 

LenSa MediaNews__ Pertanyaan:

Beberapa waktu lalu Indonesia kedatangan Paus Fransiskus yang disambut dengan hormat oleh sebagian muslim, diberi kesempatan berbicara di masjid, perkantoran dibuat work from home (wfh) tuk hindari kemacetan, bahkan dikabarkan akan ada siaran misa live tanpa putus di TV yang akhirnya menghilangkan siaran azan Maghrib di TV, apakah di masa kekhalifahan Islam akan melakukan hal yang serupa dengan Indonesia? Jelaskan detailnya

 

Jawaban :

Di masa kekhalifahan Islam, pendekatan terhadap non-muslim, termasuk pemimpin agama seperti Paus, diatur dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat namun juga penuh dengan toleransi dalam batasan tertentu. Berikut ini adalah bagaimana situasi tersebut mungkin dihadapi pada masa kekhalifahan Islam:

 

1. Toleransi terhadap Non-Muslim:

– Kekhalifahan Islam dikenal dengan prinsip toleransi terhadap agama lain, khususnya dalam wilayah-wilayah yang dihuni oleh non-muslim seperti Kristen dan Yahudi. Mereka diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah dan tradisi keagamaan mereka sendiri di bawah perlindungan negara, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam atau membahayakan kepentingan umat muslim.

 

– Pemimpin agama seperti Paus mungkin akan dihormati sebagai tamu kenegaraan, tetapi dengan pembatasan yang ketat. Misalnya, izin berbicara di masjid mungkin tidak akan diberikan karena masjid adalah tempat ibadah khusus untuk umat muslim, dan syiar Islam dijaga dengan ketat di dalamnya.

 

2. Kebijakan Kerja dan Pengaturan Publik:

– Perkantoran yang melakukan WFH untuk menghindari kemacetan adalah kebijakan kontemporer yang mungkin tidak ada presedennya di masa kekhalifahan. Pengaturan seperti ini lebih tergantung pada kondisi sosial dan logistik, dan tidak terkait langsung dengan penghormatan terhadap tamu non-muslim.

 

3. Pengaruh terhadap Siaran Ibadah:

– Menghentikan azan atau siaran keagamaan Islam untuk memberi ruang pada siaran misa atau ibadah non-muslim tidak akan terjadi di masa kekhalifahan. Syariat Islam menekankan pentingnya menjaga syiar Islam dan memastikan ibadah umat muslim tidak terganggu oleh aktivitas keagamaan lain.

– Jika ada acara besar yang melibatkan non-muslim, itu mungkin akan disiarkan secara terpisah tanpa mengganggu siaran azan atau kegiatan keagamaan Islam lainnya.

 

4. Pengelolaan Acara Non-Muslim:

– Jika sebuah acara keagamaan non-muslim memerlukan liputan atau izin publik, hal tersebut akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau menurunkan penghormatan terhadap praktik dan tradisi Islam. Dalam beberapa kasus, acara tersebut bisa dibatasi dalam ruang lingkup komunitas non-muslim saja tanpa harus dipublikasikan secara luas kepada umat muslim.

 

5. Pengaturan Wewenang dan Kepatuhan pada Syariah:

– Semua tindakan dan keputusan dalam wilayah kekhalifahan harus tunduk pada syariat. Pemimpin kekhalifahan akan memastikan bahwa kegiatan non-muslim tidak bertentangan dengan hukum Islam atau mengganggu ketenangan umat muslim.

 

Kesimpulan:

Di masa kekhalifahan Islam, tindakan seperti yang disebutkan dalam skenario Indonesia saat ini mungkin tidak akan terjadi. Meskipun non-muslim dan pemimpin agama lain akan dihormati, kebebasan beribadah umat muslim serta syiar Islam akan dijaga dengan ketat dan tidak akan dikompromikan. Setiap interaksi dan kebijakan akan selalu diperiksa berdasarkan kepatuhannya terhadap syariat Islam dan kemaslahatan umat.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis