Hukum Aqiqoh Bagi Orang Meninggal
Oleh: Ustazah Wardah Abeedah
Tanya:
Bagaimana hukum aqiqah untuk orang meninggal? Bolehkah anak diakikahkan oleh selain orang tuanya? dan bolehkah aqiqah kambing perempuan yang digunakan?
Jawab:
Hukum asal Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), atas orang tua bagi anaknya, setelah sang anak berusia tujuh hari. Jika sang anak wafat di atas usia tujuh hari, maka ada perbedaan di kalangan ulama soal kesunnahannya.
Jumhur ulama berpendapat sudah tak disunnahkan lagi. Karena yang disunnahkan atas orang tua, adalah mengakikahi anak yang masih hidup. Tapi mubah (boleh) mengaqiqahi anak yang sudah wafat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ
“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i]
Kesunnahan aqiqah dibebankan atas orang tua kandung. Sebaiknya, uang aqiqahnya diserahkan kepada orang tua si anak agar diaqiqahkan sendiri oleh orang tuanya.
Perihal jenis kambing aqiqah, jumhur ulama berpendapat syarat kambing aqiqah sama dengan kambing kurban. Yakni jika terkait jenis kelamin kambing, tidak ada dalil tegas apakah harus jantan atau betina. Keduanya mubah (boleh).
Allahu a’lam
[Lm/Hw/Fa]