Badai PHK Menerjang, Islam Solusi Tuntas

Oleh: Epi Lisnawati

 

Lensa Media News – Badai PHK menerjang, kondisi perekonomian negeri semakin terpuruk, daya beli masyarakat semakin menurun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari hingga September 2024 terus mengalami peningkatan. Pada bulan September tahun 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6753 orang, pada bulan Januari sampai Agustus berjumlah 46180 orang sehingga bila digabungkan total pekerja yang terkena PHK hingga bulan September mencapai 52.933 orang. (kompas.com 7 Oktober 2024)

Kasus PHK terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus dan DKI Jakarta 7.469 kasus. Bila dilihat bedasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul oleh sektor jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus. (kompas.com 30 September 2024)

Maraknya PHK merupakan dampak dari kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan di negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menerapkan kebijakan liberalisasi ekonomi dimana negara lepas tanggung jawab dalam menjamin lapangan kerja yang luas dan memadai bagi rakyat. Negara menyerahkan penyediaan lapangan kerja kepada pihak swasta, melalui regulasi yang memudahkan pihak swasta dalam membuka bisnis bahkan mengelola sumber daya alam (SDA) di negeri ini.

Pemerintah mendukung penuh pihak swasta untuk mengelola kekayaan alam di negeri ini. Bahkan pemerintah memberikan jalan pintas kepada pihak swasta untuk membangun bisnisnya yakni dengan memberi label Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa mengkaji secara mendalam apakah proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat atau tidak.

Jika ditelusuri lebih lanjut sebagian besar proyek strategis nasional itu tidak memberikan dampak kepada kesejahteraan rakyat malah justru merugikan rakyat khususnya rakyat setempat. Alih-alih menyejahterakan rakyat bahkan tak jarang proyek PSN ini berujung pada konflik agraria yang menyengsarakan rakyat.

Kebijakan pemerintah terkait ketersediaan lapangan pekerjaan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak swasta, merupakan kesalahan besar. Penguasa berlepas tangan dalam menjamin tersedianya lapangan pekerjaan untuk rakyat bahkan para penguasa membuat kebijakan yang sangat merugikan rakyat. Mereka membuat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat kontroversial.

Undang-undang ini hanya menguntungkan para pengusaha, memudahkan pengusaha untuk melakukan PHK dan peluang rakyat bisa bekerja semakin kecil karena undang-undang ini memudahkan tenaga kerja asing (TKA) untuk menjadi pekerja di negeri ini. Inilah konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini.

Penerapan sistem kapitalisme di negeri ini menjadikan setiap perusahaan selalu berorientasi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu upaya yang mereka lakukan yaitu dengan mengurangi biaya produksi salah satunya dengan mengurangi pekerja yaitu PHK. Para pekerja atau buruh dalam pandangan kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi. Maka jika pekerja diperlukan dipertahankan, jika sudah tidak diperlukan lagi dilakukan PHK.

Dalam sistem Islam, Negara berkewajiban untuk mengurus rakyatnya dalam semua hal termasuk menyediakan lapangan kerja yang luas dan layak bagi seluruh rakyatnya. Negara memberikan berbagai fasilitasl yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Hal ini dimaksudkan agar setiap penanggung jawab nafkah keluarga mampu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Dalam sistem Islam, negara juga memberikan kemudahan pada rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan mekanisme yang diatur oleh syariat Islam. Harga-harga barang kebutuhan pokok terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Disamping itu pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin oleh negara dan rakyat bisa menikmatinya secara gratis.

Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh negara, tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta. Dalam pandangan Islam sumber daya alam merupakan milik rakyat, negara wajib mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat. Negara membangun perusahaan- perusahaan besar untuk mengelola sumber daya alam. Perusahaan-peeusahaan besar ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar pula.

Dalam sistem Islam, pendidikan gratis untuk semua. Setiap rakyat dapat mengenyam pendidikan sesuai dengan keinginannya secara gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Setiap laki-laki diberikan pemahaman tentang kewajiban untuk bekerja menafkahi keluarga. Lapangan pekerjaan pun tersedia secara luas dengan upah yang sangat memadai.

Alhasil hanya dalam sistem Islamlah negara menyediakan lapangan kerja secara luas untuk rakyatnya. Setiap rakyat bisa mendapat pekerjaan dengan mudah sehingga para penanggung jawab nafkan bisa menunaikan kewajibannya dengan baik. Mereka bekerja dengan tenang dengan gaji yang mencukupi semua kebutuhan tanpa ada kekhawatiran PHK. Maka hanya dengan penerapan sistem Islamlah masalah ketenagakerjaan bisa diselesaikan secara tuntas. Wallahu’alam Bishawwab.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis