PHK Tak Terhindarkan, Pekerja Jadi Korban
Lensa Media News, Surat Pembaca-Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akhir-akhir ini merupakan akibat langsung dari kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan oleh negara yang menganut sistem kapitalisme. Sistem ini mempromosikan liberalisasi ekonomi, yang pada dasarnya melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai bagi rakyatnya. Dalam sistem kapitalis, pemerintah lebih condong menjadi fasilitator daripada pengelola, membiarkan perusahaan swasta beroperasi dengan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan pasar bebas, sehingga PHK massal menjadi sebuah keniscayaan.
Perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi dalam kerangka kapitalisme selalu berfokus pada prinsip efisiensi dan keuntungan maksimal. Hal ini sering kali diwujudkan dengan menekan biaya produksi, di mana pekerja dianggap sebagai faktor produksi yang bisa dikurangi kapan saja sesuai dengan kebutuhan industri. Di bawah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, perusahaan semakin mudah melakukan PHK tanpa kendala hukum yang berarti. Sementara itu, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) juga semakin dipermudah. Kondisi ini jelas menunjukkan betapa pekerja lokal hanya diperlakukan sebagai alat bagi perusahaan untuk mencapai laba, bukan sebagai manusia dengan hak-hak dasar yang harus dipenuhi.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk dengan menyediakan lapangan kerja yang memadai. Negara tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelindung dan pengelola aktif, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh rakyat. Negara Islam akan memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pekerjaan, terpenuhi melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum syara. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat akan terwujud tanpa harus mengorbankan mereka dalam pusaran ekonomi pasar bebas yang tidak manusiawi.
Leora Andovita
[LM, Hw]