LenSa Media News–Lagi! Polisi menggerebek salah satu wisma di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Hasilnya, didapati 8 orang remaja terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi michat. Itu terjadi pada Selasa 24 September 2024 malam. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menyebutkan mereka terdiri dari 4 laki laki dan 4 perempuan berusia sekitar 21 tahun (sindonews.com)

 

Remaja sangat antusias dengan hal baru, dan gaya hidup hedonisme misalnya, itu sangat menarik bagi mereka. Jika masuk dalam kategori berduit maka apapun bisa dibeli tetapi jika tidak mampu maka jalan pintaslah yang diambil.

 

Tak heran jika muncul fenomena “Prostitusi Online”, dimana remaja mencari kesenangan sesaat demi menghasilkan uang. Faktor terjadinya adalah tingginya kebutuhan sehingga memanfaatkan nafsu, perasaan dan keinginan, juga lemahnya agama dalam diri seseorang menjadi faktor utamanya.

 

Sedangkan dalam Islam, prostitusi merupakan perbuatan zina yang diharamkan dan dibenci oleh Allah juga termasuk dosa besar. Sayangnya dalam sistem sekarang kepuasan seksual dan materi adalah suatu hal yang dilegalkan.

 

Harusnya pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk mengatasi berbagai kemaksiatan, menyediakan lapangan pekerjaan serta pendidikan gratis bagi laki-laki dan perempuan untuk membina masyarakat agar memiliki pemahaman Islam yang kuat, juga menegakkan sistem hukum yang tegas kepada semua pelaku zina. Maka hanya aturan Islam lah yang mampu menghapus bisnis-bisnis haram di seluruh dunia.  Ummu Aiman , Bogor. [LM/EH/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis