Mindset Ala Kapitalis Bikin Rakyat Gigit Jari

Oleh : Nurjanah Sitanggang

 

LenSa Media News–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana merevitalisasi sumur minyak yang saat ini menganggur alias tidak aktif atau idle. Adapun, dari total 44.900 sumur minyak yang ada, setidaknya hanya 16.300 sumur yang berproduksi.

 

Ia juga mencatat bahwa terdapat 16.250 sumur yang masuk pada kriteria idle well alias tidak aktif. Dia pun berencana menawarkan pengelolaan sumur idle kepada para investor, baik itu investor dari dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat, potensinya masih cukup besar (CNBCindonesia.com, 26-08-2024).

 

Menteri ESDM baru sudah dilantik, ternyata kebijakannya bukan baru. Masih meneruskan kebijakan lama yang tetap dalam mindset mengundang investor dalam mengelola SDA. Padahal rakyat sebenarnya sudah bosan dengan cerita lama ini. Sebab seberapa banyak pun kekayaan alam yang kita miliki, selama pengelolaannya dengan menyerahkan pada investor maka rakyat tidak akan mendapatkan apa-apa.

 

Keinginan menteri ESDM yang ingin mengaktifkan sumur minyak non aktif dengan mengundang swasta asing dan nasional itu pasti hanya akan menguntungkan investor alias pebisnis, bukan untuk rakyat.

 

Ini memang pola pikir pejabat yang terus berkiblat pada aturan sekuler alias kapitalisme dalam mengelola negara dibalut dengan narasi impian untuk menaikkan produksi minyak dan meningkatkan pendapatan negara, apalagi dengan dalih target APBN 635 ribu barel per hari (bph).

 

Benar bahwa target APBN perlu diwujudkan karena bagaimanapun pendapatan negara perlu direncanakan dan target tersebut harus diraih. Akan tetapi jika target produksi tersebut tercapai, sumur minyak diaktifkan maka itu berarti cadangan minyak semakin berkurang dan keuntungan produksi minyak akan masuk ke kantong para investor bukan kepada rakyat.

 

Jika begitu optimalisasi sumur minyak “nganggur” yang dicanangkan oleh menteri ESDM justru akan meningkatkan pendapatan para investor secara langsung.

 

Kebijakan pengelolaan SDA seperti ini sampai kapanpun tidak akan menghantarkan rakyat pada hidup sejahtera yang diimpikan. Justru semakin tinggi pengerukan SDA maka kerusakan lingkungan semakin tinggi, para investor semakin kaya raya.

 

Sebagai contoh realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada tahun 2023 senilai Rp 117 triliun. Pemerintah mengklaim bahwa itu sudah melebihi target yang ditetapkan oleh APBN 113%. Itu sudah dari semua sumur minyak yang aktif. Sebenarnya jika migas ini dikelola dengan benar sesuai syariat maka pasti pendapat negara jauh lebih besar dari Rp 117 triliun tersebut.

 

Pemerintah terus mengupayakan menaikkan investasi migas dengan membuat kebijakan yang menjanjikan untung besar bagi para investor. Pemerintah menawarkan bagi hasil mulai dari 80 : 20 hingga 50 : 50.

 

Itu artinya untuk sumur minyak yang very low risk atau resiko rendah pemerintah mendapat 80% dan investor 20%. Untuk sumur yang high risk atau resiko tinggi pemerintah dan investor sama-sama 50%. Oleh karena itu pengelolaan SDA khususnya migas dengan model seperti ini pasti hanya menguntungkan swasta alias investor.

 

Bisnis di bidang SDA khususnya migas tentu sangat diminati karena migas adalah pondasi kehidupan sebab bahan bakar menjadi kebutuhan pokok dalam bidang ekonomi dan bisnis. Jika begitu, seberapa besarpun kekayaan alam yang dimiliki sebuah negeri, jika pengelolaannya diserahkan pada swasta maka tetaplah yang diuntungkan adalah swasta.

 

Tentu ini berbeda total dengan Idlam. Islam adalah sebuah agama dan ideologi yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam menetapkan bahwa kekayaan alam adalah milik umum yang tidak boleh diberikan kepada individu atau swasta.

 

Hadits Rasulullah Saw.  dengan tegas menyatakan bahwa harganya haram jika kekayaan milik umum diberikan atau dikuasai individu. ” Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput (gembalaan), dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

 

Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap rakyat punya hak atas kekayaan alam semisal SDA sebab itu termasuk bagian dari api atau bahan bakar. Peran negara atau pemerintah adalah mengelolanya hingga setiap individu rakyat mendapatkan haknya. Syariat melarang dan mengharamkan pemimpin menyerahkan SDA pada swasta meski dengan dalih bagi hasil karena itu berarti telah menyalahi syariat yang agung.

 

Pengelolaan kekayaan alam dengan benar akan menjadikan keberkahan bagi umat. Kekayaan alam ini bisa dirasakan manfaatnya oleh semua rakyat sehingga mewujudkan sejahtera tidak lagi sekedar narasi. Sebab ketaatan pada syariat pasti mengandung kemaslahatan baik di dunia apalagi di akhirat. Kita rindu dengan negara yang menjadikan syariat sebagai aturan hidup sebab hanya aturan Allah sajalah aturan terbaik untuk manusia. Wallahu alam. [LM/ry].

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis