Mengapa Banjir Pakaian Impor dari Cina? 

Oleh: Anggi

 

LenSa Media News–Dikutip dari CNBCIndonesia.com,  (9/8/2024) , pusat grosir Tanah Abang kini dipenuhi dengan pakaian impor murah dari Cina, terutama baju bayi dan anak-anak. Ironisnya, baju-baju tersebut tidak dilengkapi dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia), padahal pakaian anak dan bayi seharusnya memenuhi standar tersebut.

 

Label yang tertera pada pakaian hanya menunjukkan merek Cina seperti Yya Cuadn dan Lebeya. Selain tidak ada label SNI, petunjuk pencucian juga menggunakan bahasa Cina.

 

Pakaian impor ini dijual mulai Rp20.000 hingga Rp50.000 per potong, tergantung ukuran dan modelnya. Meski kualitasnya biasa, baju anak-anak impor dari Cina cenderung memiliki motif dan desain yang lebih bervariasi dan menarik dibandingkan produk lokal.

 

Persoalan barang impor ilegal dari Cina sebetulnya bukanlah hal yang baru. Negara yang seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap negara pengimpor yang tidak memenuhi persyaratan impor, faktanya tidak tegas dalam menangani hal ini.

 

Masih banyaknya barang impor yang tidak berlabel SNI menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap produk yang masuk ke negara ini. Padahal, pemerintah memiliki berbagai alat yang bisa memperkuat pemeriksaan di perbatasan untuk barang impor lintas negara.

 

Negara seolah hanya sibuk mengeluarkan imbauan tanpa disertai tindakan nyata. Pada tahun 2023, misalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce harus memiliki sertifikat SNI dan melewati pemeriksaan.

 

Namun, meskipun imbauan ini sering disampaikan, barang impor yang tidak memenuhi standar masih dapat masuk ke pasar domestik. Situasi ini berpotensi mengurangi minat terhadap produk lokal dan dapat menyebabkan kematian industri domestik.

 

Jika industri dalam negeri gagal, banyak pekerja yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keluarga mereka bisa jatuh ke dalam kemiskinan. Ini menunjukkan kurangnya perlindungan dari negara terhadap produk lokal.

 

Pasalnya Indonesia membuka pintu untuk impor tanpa peraturan ketat dan standar kualitas serta keamanan, sehingga Cina dapat dengan mudah memasarkan produknya ke Indonesia yang memiliki pasar potensial karena pertumbuhan populasi dan karakter konsumtif masyarakatnya.

 

Di sisi lain, ini adalah akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme di Indonesia, di mana peran pemerintah sebagai pelindung rakyat sangat minim. Akibatnya, kebijakan perdagangan pemerintah hanya berfungsi untuk mempertemukan penjual dan pembeli dan melakukan impor dalam jumlah besar.

 

Sementara dukungan untuk produsen dan pedagang lokal yang dapat menyediakan produk dalam negeri tanpa ketergantungan pada produk asing diabaikan. Tanpa menghitung produk tekstil ilegal, Indonesia sudah dibanjiri produk tekstil dari impor legal. Inilah dampak perdagangan yang sangat bebas dan hilangnya peran negara sebagai pelindung , sekaligus bukti betapa zalimnya  penerapan sistem kapitalisme di Indonesia.

 

Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang mengoptimalkan fungsinya sebagai pengelola urusan rakyat. Dalam sistem ini, ekonomi Islam diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam pengaturan industri dan perdagangan baik domestik maupun internasional.

 

Status hukum komoditas atau perdagangan bergantung pada pedagangnya, baik ia warga negara daulah maupun bukan. Setiap individu yang memiliki kewarganegaraan daulah, baik muslim maupun non muslim, akan mendapatkan pelayanan dan pengurusan dari negara.

 

Pedagang yang merupakan warga negara daulah diizinkan untuk berdagang di dalam negeri dengan tetap mematuhi syariat Islam, seperti larangan menjual barang haram dan praktik-praktik curang.

 

Mereka juga boleh melakukan perdagangan internasional, namun jika suatu komoditas ekspor-impor berpotensi merugikan rakyat, negara akan melarangnya dan melindungi produk dalam negeri dengan memberlakukan cukai setara pada negara kafir yang menarik cukai atas barang dagangan dari Daulah Khilafah.

 

Barang haram atau yang dapat merugikan masyarakat juga akan dilarang, dengan pengawasan ketat di perbatasan. Pejabat daulah, yang bertanggung jawab dan amanah, akan memastikan barang-barang impor sesuai dengan ketentuan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pedagang dan pejabat yang melanggar.

 

Selain itu, daulah akan mendukung industri tekstil dalam negeri melalui pembangunan infrastruktur dan kemudahan akses bahan baku, guna memastikan kebutuhan sandang terpenuhi dengan harga terjangkau.

 

Dengan demikian, daulah Islam berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang komprehensif demi kesejahteraan masyarakat. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis