Legalisasi Aborsi Bikin Ngeri

Oleh: Q. Rosa

 

LenSa Media News–Ada kebolehan aborsi untuk korban perkosaan yang hamil. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” demikian isi dari Pasal 116 (Tirto.id, 30-7-2024).

 

Seperti angin segar bagi korban pemerkosaan, tetapi jika didalami lebih lanjut, aborsi bisa menjadi beban ganda bagi si korban. Mereka akan mengalami trauma karena menjadi korban pemerkosaan, dan aborsi bisa memunculkan rasa bersalah karena telah membunuh janin yang tidak bersalah.

 

Kondisi ini akan membawa depresi yang berkepanjangan bagi si korban. Apalagi jika korban, masih punya keimanan, tentu rasa berdosa akan muncul karena melanggar syariat Islam. Yaitu keharaman membunuh janin tanpa alasan medis.

 

Kriminalitas Subur dalam Sistem Kapitalis-Liberal

 

Angka kriminal terus naik, dan tren peningkatan kasus pelecehan seksual terus meningkat. Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara dari data tersebut kasus kekerasan seksual menempati urutan teratas dengan jumlah korban terbanyak selama tahun 2019 hingga 2024.

 

Kondisi ini menunjukkan, jika perlindungan negara atas kehormatan perempuan dan anak lemah. Mestinya ini yang harusnya menjadi catatan kaki, untuk segera dicarikan solusi. Yaitu berkurangnya kasus pelecehan seksual pada kaum perempuan dan anak. Yang seharusnya, memberikan rasa aman dan nyaman bagi kehormatan kaum perempuan.

 

Sementara solusi aborsi untuk korban yang hamil,  ibarat mengobati sakit pada tubuh, sebatas mengobati luka luar, bukanya mencari sumber penyakit utamanya.

 

Karena solusi ini tidak tepat, sebab akan memunculkan persoalan baru, yang lebih rumit untuk diselesaikan. Apalagi tatanan hukum di negeri ini, yang hanya berpihak pada yang mampu bayar, sungguh akan menjadi bom waktu yang sulit terbendung. Dan kehormatan kaum perempuan menjadi taruhannya.

 

Islam Melindungi dan Menjaga Kehormatan Kaum Perempuan

 

Jika dalam sistem kapitalis- liberal, orang mengagungkan kesenangan materi, hidup hanya dalam rangka memenuhi syahwat atau hawa nafsu. Kondisi sangat jauh berbeda dengan kehidupan Islam

 

Dalam sistem Islam, meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam. Masyarakat Islam dibentuk dari suasana keimanan dengan landasan akidah Islam. Suasana ini akan mampu menjaga individu untuk senantiasa taat kepada Allah, berperilaku sesuai tuntunan Islam. Sehingga dapat mencegah terjadinya pergaulan bebas dan juga pemerkosaan.

 

Sisi lain, diterapkannya sistem sosial Islam, akan menjadikan masyarakat saling mengontrol dengan kuat. Ruh Jama’iy saling membantu, saling menjaga menjadi tradisi, yang akan melahirkan peradaban manusia yang penuh dengan kebersamaan dan kemuliaan.

 

Amar makruf nahi mungkar menjadi nafas setiap individu masyarakat untuk saling mengontrol dan menjaga karena Allah. Kondisi ini akan mampu menjaga kehormatan kaum perempuan dan melindungi hak- hak mereka.

 

Solusi makin sempurna saat Islam mewajibkan negara hanya menerapkan syariat Allah, Sang pencipta dan Pengatur bumi seisinya. Dimana sistem  sanksi dan hukum Islam atas pelaku pelecehan seksual memiliki efek menjerakan, karena keadilan dan beratnya hukuman.

 

Ini akan menjadikan individu masyarakat menghitung berkali- kali jika ingin melakukan tindakan kriminal dan pelecehan seksual pada kaum perempuan dan anak. Maka, sudah seharusnyalah kita perjuangkan sistem sahih sebagaimana Rasulullah Saw. teladankan kepada umatnya. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis