Paskibraka Putri Lepas jilbab, Serius?
Oleh : Nurfillah Rahayu
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa Media News–Peristiwa 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka) putri melepas jilbab saat pengukuhan di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa ( 13/08/2024 ) oleh presiden Jokowi membuat heboh berbagai kalangan masyarakat.
Bagaimana tidak, dengan beraninya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat aturan baru dengan memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka harus melepaskan jilbab saat menjalani pengukuhan . Jelas hal ini mendapat kecaman keras masyarakat dan tokoh agama.
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi karena memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab. Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
KH Cholil Nafis kemudian memaparkan rincian poin-poin aturan tentang atribut kelengkapan seragam Paskibraka yang memperbolehkan mereka yang berhijab tetap mengenakan hijabnya saat bertugas, ia juga menuding BPIP menyunat aturannya sendiri, mengakalinya sehingga aturan tentang mengenakan hijab bagi pasukan Paskibraka menjadi hilang (tribunnews.com, 15-8- 2024).
Sungguh ironis, di negeri yang mayoritas muslim jilbab dijadikan penghalang. Ini merupakan salah satu faktor akibat menjunjung tinggi nilai kebebasan tanpa batas. Kurikulum pendidikan yang ada pun tak membentuk akhlak yang sesuai dengan akidah. Bukti akidah tak lagi jjadi acuan muslimah dalam bersikap. Membuka aurat hanya untuk dunia dengan mudahnya dilakukan. Jelaslah tak ada pemahaman dalam berbuat.
Inilah buah dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Tolak ukur kebebasan yang kebablasan menjadikan hal yang haram menjadi lumrah untuk dilakukan. Standard kebahagiaan terletak pada penilaian manusia, padahal dalam Islam batasan aurat untuk muslimah sangat jelas aturannya dan ini merupakan kewajiban bukan pilihan. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang Artinya:
” Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”( TQS al-Ahzab:59 )
Untuk itu, pentingnya penerapan Islam secara keseluruhan. Karena dengan sistem Islam yang sahih aurat wanita muslimah akan terjaga dengan seharusnya. Negara akan mengatur segala bentuk tindakan ataupun kegiatan yang memudahkan wanita mengenakan jilbab ataupun pakaiannya.
Tak hanya itu, negara juga akan memberikan pembinaan yang kuat berbasis akidah Islam, sehingga halal dan haram senantiasa dijadikan landasan dalam bertindak. Sistem pendidikan negara di sistem Islam ini, memiliki kurikulum yang menghasilkan pribadi taat, bertanggung jawab dan mulia, karena akan tercermin aturan yang jelas seperti seragam sekolah, model pembelajaran ataupun kegiatan lainnya untuk muslim dan muslimah yang sesuai dengan syariat.
Semakin jelas, aturan yang sesuai fitrah ini tak mungkin dilahirkan sistem batil, semestinya kita segera kita cabut dan diganti dengan sistem Islam. Wallahualam Bissawab. [LM/ry].