Legalisasi Aborsi, Solusi Ilusi Korban Perkosaan

Oleh: Uyun

 

LenSa Media News–Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang No 17 Tahun 2023 yang di sahkan oleh Presiden Jokowi pada hari Jum’at (26-07-2024) menyebutkan diantaranya membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

 

Sementara pada pasal 116 disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” (tirto.id, 30-7- 2024).

 

Aborsi merupakan upaya untuk menggugurkan janin di dalam kandungan. Hal ini beresiko pada perempuan yang menjalaninya, lebih dari itu bisa menghilangkan nyawa akibat pendarahan dan infeksi. Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusinya.

 

Sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. Perlu diingat, aborsi haram dilakukan dalam Islam kecuali ada kondisi- kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara.

 

Saat ini yang paling penting bagi kita adalah memahami penyebab maraknya kasus pemerkosaan, sehingga kita bisa menemukan solusi untuk mengatasinya. Fakta membuktikan, negara belum mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan sehingga masih ada kasus perkosaan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS.

 

Di sisi yang lain, adanya pemisahan agama dari kehidupan menjadikan kaum perempuan bebas untuk berekspresi dan bertingkah laku yang jauh dari rambu- rambu agama. Berbagai hal untuk membangkitkan syahwat dipertontonkan melalui kebebasan konten media tanpa ada filter dari negara.

 

Dalam sistem kapitalisme, perempuan sengaja diaruskan sebagai mesin pencetak uang dengan dalih untuk mendongkrak roda perekonomian. Sementara aturan pergaulan atau interaksi kurang bahkan jauh dari suasana keimanaan. Dengan kondisi diatas masih bisakah kita berharap pada negara, untuk mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuaan?

 

Islam memilik pandangan hidup yang sahih, dengan seperangkat aturan yang lengkap, jelas dan tegas. Dalam Islam aborsi jelas merupakan tindakan pengguguran janin yang telah di beri ruh (nyawa) dan hukumnya adalah haram. Karena aborsi biasanya dilakukan dengan meminum obat, gerakan- gerakan keras atau tindakan medis baik dilakukan oleh ibu, ayah atau tenaga medis.

 

Islam wajib menjaga dan melindungi perempuan dari perilaku pemerkosaan dan pelecehan, dengan tindakan pencegahan sbagai berikut: Pertama, menerapkan sistem social dan pergaulan, di antaranya (1) mewajibkan untuk menutup aurat secara syar’e (2) larangan berzina, berkhalwat (3) larangan tabaruj atau menampakkan kecantikan dan keindahan tubuh pada selain mahrom (4) larangan melakukan perjalanan sehari semalam tanpa ditemani mahrom.

 

Kedua, negara lewat lembaga media dan informasi menyaring konten atau tayangan jangan sampai mengarah pada pelanggaran syariat. Ketiga, negara memiliki sistem sanksi yang tegas dan membuat efek jera bagi pelaku (Zawajir) dan mencegah orang lain untuk melakukan tindakan yang sama, selain itu bisa sebagai penebus dosa (Jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak. Keempat, menerapkan sistem pendidikan yang berbasis aqidah, sehingga terbentuk kepribadian islam yang menjaga individu agar berperilaku sesuai tuntunan Islam.

 

Dengan perlindungan diatas upaya pencegahan akan berjalan efektif. Dan itu semua hanya bisa di lakukan oleh Islam melalui system pemerintahan yang dating dari pencipta alam semesta. Wallahualam. [LM/ry].

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis