Pajak Terus Dikeruk, Rakyat Semakin Terpuruk.

LenSa Media News–Sungguh terlalu, kebijakan pemerintah dalam “memalak” uang rakyatnya, tidak tanggung-tanggung, bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak, akan “dikejar” hingga ke tempat bekerjanya.

 

Di Kabupaten Bandung 330 ribu kendaraan belum membayar pajak, karena dipicu keadaan kondisi ekonomi masyarakat yang menurun. Meski begitu Badan Pendapatan Daerah Jabar, berupaya memenuhi target pendapatan dengan mengejar para penunggak pajak. Dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan (pikiran-rakyat.com, 7-08-2024).

 

Mengapa Penguasa Tetap Memberatkan Rakyat dengan Pajaknya?

 

Dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, sumber utama penerimaan pendapatan negara berupa pajak yang dipungut dari rakyat. Pajak dikenakan kepada setiap warga negara, meliputi pungutan atas barang dan jasa yang dihasilkan.

 

Barang yang kita beli pun telah termasuk pajak yang harus kita bayar, kendaraan yang dibeli dengan uang sendiri masih harus membayar pajak setiap tahunnya.

 

Negeri ini sangat kaya akan sumber daya alamnya, jika hasil tambang, emas, nikel bahkan garam di kelola oleh negara sebagaimana yang seharusnya maka pemasukan negara tidak akan mengandalkan pajak dari rakyatnya.

 

Inilah ketika penguasa abai terhadap keadaan rakyat dan merupakan suatu keniscayaan karena sistem yang diterapkan sekarang sistem yang buruk yaitu sekuler.

 

Saat ini kita memerlukan solusi tuntas agar kebijakan pajak tidak dibebankan pada rakyat. Solusi itu akan didapat dalam sistem Islam karena dalam sistem ini pajak bukan merupakan sumber utama.

 

Dalam sistem Islam pajak dikenal dengan istilah dharibah yaitu pungutan yang dikenakan negara pada saat kondisi kas negara kosong dikenakan pada orang tertentu saja dan bersifat temporer.

 

Sedangkan pemasukan negara akan diperoleh melalui fai (ghonimah dan khumus), jizyah, kharaj dan harta milik umum yang dikelola dan dilindungi oleh negara.

 

Dan ketika pajak di pungut itu merupakan langkah terakhir yang diambil, apabila kas negara dalam keadaan benar-benar kosong sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dipungut tidak melebihi kebutuhan yang semestinya, jika kas Baitulmal telah terpenuhi maka pajak harus dihentikan.

 

Dengan penerapan Sistem Islam dalam suatu pemerintahan maka rakyat tidak akan terbebani pajak yang memberatkan. Wallahu alam bishawab. Farida, Muslimah Peduli Generasi. [LM/EH/ry].

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis