Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja, Solusi atau Delusi?


Oleh: Bunda Erma E

(Pemerhati Keluarga dan Generasi)

 

 

LenSa MediaNews__ Di tengah dunia sedang mencari solusi dari maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang menghebohkan. Dikutip dari Tempo.co (1-8-2024), Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

 

PP yang ditandatangani pada Jum’at, 26 Juli 2024 itu memuat pasal-pasal yang jauh dari muatan agama (Islam) bahkan menyimpang. Misal dalam Pasal 103 ayat (1) disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

 

Pasal yang dinilai paling berbahaya adalah Pasal 107 ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.

 

Inilah konsekuensi logis hidup dalam sistem sekular liberal yang berlaku saat ini, tak terkecuali negeri ini. Seharusnya negara bersama lembaga kesehatan sebagai eksekutornya, berada di garda terdepan menyelamatkan kerusakan yang terjadi pada generasi muda hari ini. Justru sebaliknya, dunia kesehatan malah berkewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman (safe sex). Jelas, hal ini akan mengantarkan pada kerusakan moral serta liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat yang lebih besar. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada kemaksiatan dan perzinaan yang hukumnya haram dalam Islam.

 

Dengan dikeluarkannya aturan ini, makin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

 

Hal yang seharusnya dipikirkan serius oleh para pemimpin negeri ini adalah bagaimana generasi remaja zero dari seks bebas, narkoba, tawuran, dan lain sebagainya. Bukan dengan menerbitkan aturan yang justru memberi peluang besar bagi tumbuh suburnya perzinaan yang dilarang keras oleh agama.

 

Sudah semestinya pemimpin negeri ini kembali pada tuntunan Allah SWT dalam surat Al-Isra’ ayat 32, ketika Allah melarang kita untuk mendekati zina. Sehingga melakukan zina dan memfasilitasi kemaksiatan besar ini, jelas terlarang dan lebih besar lagi dosanya.

 

Islam sebagai agama paripurna telah memiliki seperangkat aturan yang wajib diterapkan oleh negara. Negara sebagai perisai (pelindung) generasi, berkewajiban melindungi generasi dengan penerapan aturan sesuai syariat Islam. Negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Selain itu, agar kemaksiatan dan kerusakan minim terjadi, negara juga akan menerapan sistem sanksi sesuai Islam secara adil dan tegas sesuai syariat Islam. Sehingga penerapan berbagai aturan inilah yang akan mencegah anak sekolah dan remaja dari perilaku merusak. []

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis