Kapitalisasi Biang Kerok Prostitusi Online terhadap Anak

 


Oleh: Andini Helmalia Putri
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 

 

LenSa MediaNews__ Marak anak terjerat prostitusi online di Indonesia sangat memprihatikan. Pasalnya ada lebih 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak, dengan perputaran uang 127 miliyar lebih. Dilansir kompas.com “PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun,” ujar Ivan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26-7-2024).

 

Sangat miris, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tuanya, kini menjadi pelaku prostitusi online. Menjadi perhatian keluarga untuk menjaga anak-anaknya, selain itu lingkungan masyarakat juga berperan penting.

 

Faktanya, marak prostitusi online ini disebabkan karena kemiskinan dan perilaku menyimpang remaja, selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi, selain itu kemajuan teknologi digital tak bisa dipungkiri banyak anak-anak mendapat kemudahan dalam mengakses media sosial, kemiskinan membuat anak-anak harus terjerumus prostitusi, bahkan orang tuanya mengetahui anaknya terjerat prostitusi, dijadikan sumber penghasilan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Banyak sekali dampak negatif dari prostitusi, selain haram hukumnya dalam Islam, merusak nasab, merusak kesehatan reproduksi perempuan, merusak nilai-nilai keluarga, menimbulkan penyakit kelamin dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit, karena berganti-ganti pasangan, prostitusi atau perzinahan bahkan dapat mendatangkan azab Allah SWT.

 

Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

 

Penerapan sistem kapitalisme sekuler dalam kehidupan, membuat masyarakat semakin dijauhkan dari nilai-nilai agama, kehidupan yang bebas, bahkan sampai melabrak rambu-rambu syariat tidak memandang perbuatan itu baik atau salah, terpuji atau tercela, tanpa memperhatikan halal atau haram.

 

Dikutip Media Umat, 29-07-2024. “Banyak faktor yang mendorong generasi terlibat dengan prostitusi. Bukan hanya dampak ekonomi yang jeblok atau pengaruh teknologi yang pesat, tapi karena sistem yang bobrok dan akar masalahnya adalah akibat dari penerapan sistem Sekuler Kapitalisme dalam kehidupan”.

 

Selain itu, negara dalam sistem kapitalisme mengabaikan hak-hak rakyatnya, dalam pemenuhan kebutuhan hidup rakyat harus mengatasi masalahnya sendiri, peran negara sebagai ra’in (pelayan bagi rakyat) kini telah abai. Begitu banyak problem-problem rakyat yang tidak terpecahkan solusinya secara tuntas. Tak ubah nya seperti fenomena gunung es, satu masalah memunculkan masalah baru lainnya.

 

Berbeda dengan sistem Islam, negara meriayah atau mengurusi rakyatnya dengan baik. Mensejahterakan rakyat, sehingga kebutuhan hidup rakyatnya terpenuhi, tanpa harus melakukan hal yang dilarang oleh agama Islam. Negara juga memberikan sanksi yang berat bagi pelaku prostitusi atau perzinahan dengan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, dan 100 kali cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah, dalam hadis lain di asingkan selama satu tahun.

 

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, menyebutkan dalam surat An-Nur ayat 2, yang artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

 

Maka dari itu, dengan sanksi yang berat akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang terjerat prostitusi, menutup celah kejahatan, dan juga negara Islam melindungi dan memberikan hak-hak pada anak-anak, serta memberikan pendidikan Islam agar menjadi generasi yang berkepribadian Islam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis