Kontrasepsi bagi Remaja, untuk Apa?
Oleh: Putri Ira
LenSaMediaNews.com__Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja telah disahkan. Dalam Pasal 103 Ayat 1 yang ditandatangani pada Jumat, 26 juli 2024 dijelaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi (bisnis.tempo.co, 1-8-2024).
Penerbitan PP ini telah dikecam oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Beliau menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dianggap sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
Walaupun Pemerintah berargumen terbitnya PP ini ditujukan bagi anak usia sekolah yang sudah menikah untuk menunda kehamilannya, tetapi publik merasa resah dengan hal ini. Sebelum keluarnya PP ini saja budaya seks bebas sudah merajalela, apalagi jika PP telah disahkan.
Fakta membuktikan bahwa banyak remaja menganggap seks sebelum nikah adalah wajar. Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo menyoroti kenaikan persentasi remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen, sedangkan remaja laki-laki ada di angka 74 persen. Artinya, perzinaan semakin meningkat.
Maraknya perzinaan di kalangan remaja telah mengakibatkan naiknya angka kehamilan diluar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Bagaimana nasib generasi bangsa jika perzinaan semakin marak? Tentu kehancuran telah menunggu di depan mata.
Kesehatan reproduksi sudah digulirkan sejak dua dekade. Hasil yang tampak budaya liberal makin kental. Terbitnya PP ini semakin mengukuhkan bahwa Indonesia telah mengambil prinsip pemisahan agama dengan kehidupan (sekuler).
Paham sekuler telah membuat remaja berpikir dan bersikap sesuka hati. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan tanpa batas agama dan norma sosial. Kehidupan mengejar kenikmatan jasadiyah menjadi orientasi hidupnya.
Orientasi hidup remaja berfokus kepada kenikmatan mencari materi sebanyak-banyaknya. Seakan hidup di dunia tidak ada hubungan dengan akhirat kelak. Remaja tidak lagi melihat standar halal dan haram suatu perbuatan. Mereka melakukan suatu perbuatan karena asas manfaat.
Bagi remaja di dalam kehidupan sekuler kapitalistik, perzinaan tidak dianggap haram. Berpacaran sampai menuju perzinaan dianggap wajar. Asalkan dilakukan suka sama suka dan tidak mengganggu orang lain. Cara berpikir dan bersikap demikian tidaklah sesuai dengan karakter seorang Muslim.
Seorang Muslim yang memiliki akidah yang kokoh, akan senantiasa yakin dengan keberadaan Allah. Allah melihat semua perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan Berdua-duaan dengan bukan mahram tidak patut dilakukan. Karena Allah telah melarang perbuatan menuju perzinaan. Apalagi jika perbuatan tersebut jelas-jelas mengarah kepada perzinaan. Di dalam Islam, perzinaan termasuk dosa besar. Para ulama tidak satupun berbeda pendapat dalam hal ini.
Nabi Muhammad saw. mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu penyebab datangnya azab Allah Swt. Tentu kita tidak ingin Azab Allah menimpa kita. Jangan sampai azab menimpa kita karena kemaksiatan yang kita lakukan atau diamnya kita melihat kemaksiatan tersebut terjadi. Wallahu a’lam bisshawab. [LM/Ss]