Pemuda Mabuk Kecubung, Bukti Generasi Makin Liberal

Oleh: Risa Hanifah

 

LenSa Media News _ Opini_ Amat disayangkan, dua orang pemuda di Banjarmasin Kalimantan Selatan menemui ajalnya setelah mengonsumsi kecubung yang dicampur dengan alkohol dan obat-obatan. Bahkan terdapat 35 pemuda lainnya mengalami halusinasi kuat dan gangguan mental akibat mabuk kecubung hingga membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Banjarmasin. Belakangan diketahui bahwa para anak muda tersebut mabuk akibat mengonsumsi pil putih tak bermerk yang mengandung ekstrak kecubung  (Kompas.com, 10/07/2024).

Peristiwa ini sangat menarik perhatian masyarakat karena kecubung dikenal sebagai tanaman hias yang bukan menjadi golongan narkotika yang dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan konvensi dunia. Kendatipun demikian, tak dipungkiri bahwa tanaman kecubung termasuk tanaman beracun karena mengandung senyawa  atropin, hiosiamin, dan skopolamin yang bersifat antikholinergik sehingga memiliki efek anestesi atau pembius sebagai penghilang kesadaran (sumber BNN). Oleh karena itu, pemanfaatannya tidak boleh sembarangan apalagi dikonsumsi untuk tujuan memabukkan yang dapat melemahkan akal.

Peristiwa pemuda mabuk hingga berujung maut merupakan salah satu perilaku amoral yang lahir dari arah hidup liberalisme. Pemanfaatan tanaman untuk mendapat efek mabuk membuktikan bahwa generasi kini berada pada ancaman serius liberalisme yang patut segera dicabut hingga akarnya. Segenap perangkat Undang-Undang yang diberlakukan pemerintah rasanya kurang memberi efek jera bagi pengguna barang haram. Apalagi kecubung bukan termasuk tanaman psikotropika yang dilarang sebab mengacu pada konvensi dunia Commission on Narcotic Drugs United Nations Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Vienna, Austria (Kompas.com, 10/05/2023).

Perundangan demikian justru disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kecubung. Oleh karenanya, pemerintah perlu membentuk pemahaman yang utuh kepada segenap warga negara bersama aparat penegak hukum akan bahayanya pemanfaatan tanaman yang dapat melemahkan akal. Pemerintah wajib menyadarkan para generasi sebagai penerus bangsa agar menjauhkan diri dari kemaksiatan dan mendorong pemudanya untuk senantiasa meningkatkan iman dan taqwa. Namun upaya demikian memang berasal dari pandangan hidup yang Islami bukan liberalisme (paham kebebasan) dan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan).

Berbeda halnya Islam dalam melindungi generasinya. Syariat Islam telah melarang berbagai hal yang memabukkan karena dapat membahayakan akal manusia seperti halnya khamr (alkohol). Kecubung yang punya khasiat memabukkan juga mestinya tidak boleh dikonsumsi sembarangan. Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW, “Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Dengan pondasi syariat demikian maka tidak perlu menanti konvensi internasional untuk melarang penggunaan segala zat yang memabukkan.

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim selayaknya pemerintah merujuk Islam sebagai solusi atas problem remaja yang kini kian memprihatinkan. Namun solusi Islam harus dibarengi dengan pemahaman Islam yang menyeluruh agar seluruh rakyat baik muslim dan non muslim menyadari hikmah dibalik penerapan Syariat Islam demi masa depan generasi yang cemerlang. Pemerintah melalui sistem pendidikannya akan mengokohkan pondasi keimanan anak mudanya dan memotivasi mereka agar senantiasa mengkaji Islam sebagai benteng utama dari segala godaan pergaulan di sistem sekuler saat ini.

Sedangkan berkaitan dengan penggunaan zat tanaman bagi dunia medis maka negara akan terus melakukan kajian yang mendalam tentang pemanfaatannya yang tepat demi kemaslahatan umat dan memberikan edukasi akan bahayanya bagi akidah, akal bahkan nyawa jika tidak tepat dalam pemanfaatannya. Disamping itu negara juga memiliki sanksi yang tegas jika terdapat penyalahgunaanya. Upaya tersebut hanya dapat terwujud oleh negara dengan bingkai Islam sebagaimana Daulah Khilafah Islamiyah. Dengan demikian, negara seharusnya hijrah menyeluruh dari kehidupan yang serba liberal menuju kehidupan dengan Cahaya Islam yang mampu memberikan Rahmat bagi semesta alam sehingga generasi terlindungi dari barang haram.

(LM/SN)

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis