Efektifkah Izin Usaha Pertambangan Dikelola Ormas?

Oleh: Imroatus Sholichah

 

LenSa Media News–Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kamis kemarin (30/5) baru saja direvisi oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 (cnbcindonesia.com, 7/6/2024).

 

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.

 

Namun, tidak semua menyetujuinya banyak lembaga menyayangkan apa yang dilakukan oleh presiden. Melky Nahar dari aliansi Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan bahwa Peraturan tersebut sebagai dalih obral kosesi demi menjinakkan ormas ormas keagamaan. Aturan ini juga dituding bermotif politik, yang dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang. (bbc.com,1/6/2024).

 

Akankah efektif peraturan IUP dikelola sama ormas? Justru keberadaannya sangat membahayakan. Seperti, pertama, bertentangan dengan UU Minerba, yaitu UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Izin IUPK hanya diberikan pada BUMN dan BUMD. Jika keduanya tidak bisa, baru ditawarkan kepada swasta. Akan tetapi, ormas keagamaan bukanlah lembaga yang mempunyai kapasitas untuk melakukan penambangan.

 

Kedua, akan dimanfaatkan pihak lain. Ormas bukan lembaga yang punya teknologi untuk eksplorasi tambang. Ormas akan mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Kebanyakan, pihak pengelolaan ini adalah para kapitalis. Mereka adalah para pengusaha swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

Ketiga, arah perjuangan ormas bisa saja berubah. Tugas ormas adalah berjuang untuk rakyat. Mereka menjadi pelindung rakyat. Mereka juga mengingatkan pemerintah saat salah kebijakan. Jika akhirnya diberi hak mengelola tambang, ormas akan tersibukkan pada urusan itu. Akhirnya, ormas tidak fokus dengan tugas utamanya.

 

Keempat, bertambah rusaknya lingkungan. Dengan penambangan yang sudah ada, banyak sekali kerusakan lingkungan yang terjadi. Kerusakan itu di antaranya pencemaran lingkungan, bahkan membahayakan nyawa masyarakat.

 

Tampak juga ada praktik balas budi karena sudah menyukseskan Pemilu 2024. Ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi saat ini sangat erat dengan praktik-praktik seperti itu. Sekaligus menegaskan bahwa demokrasi ada bukan untuk umat, tetapi untuk para segelintir rakyat. Pemberian izin ini akhirnya menambah keruh penerapan aturan, padahal kondisi perpolitikan saat ini sedang “panas”.

 

Praktik seperti ini hanya ada dalam negara yang menerapkan kapitalisme. Negara tersebut akan menjadikan sekularisme sebagai landasan kebijakan. Alhasil, negara tidak akan menyandarkan kebijakan pada aturan agama. Selain itu, negara juga memakai materi sebagai pendorong melakukan kebijakan. Akibatnya, semua kebijakan mengarah pada materi (kesejahteraan ekonomi), meski tidak akan terjadi.

 

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Segala hal diatur secara jelas dan terperinci di dalam Islam. Islam menggolongkan barang tambang sebagai barang kepemilikan umum. Sebagaimana dalam hadist Nabi Saw, “Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput dan api” (HR. Ahmad).

 

Dari penjelasan hadist ini, jelas bahwa Sumber Daya Alam diantaranya adalah barang tambang harus dikelola oleh negara secara langsung, tidak diprivatisasi. Karena dengan memberikan kesempatan kepada swasta atau asing mengelola tambang bisa membahayakan umat dan negara. Asing berkesempatan untuk mengeruk kekayaan alam negara dan berpotensi melakukan penjajahan secara ekonomi.

 

Barang tambang yang wajib dikelola oleh negara adalah barang tambang yang nilai dan manfaatnya besar. Keberadaannya mengalir terus menerus atau tidak terbatas. Sedangkan yang jumlahnya kecil/sedikit memungkinkan untuk dikelola oleh perseorangan.

 

Hasil dari pengelolaan SDA semisal tambang ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk pembiayaan pembangunan kepentingan publik. Karena tugas negara adalah melakukan riayah/ pemenuhan kebutuhan umat sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi umat. Negara tidak boleh berlepas tangan dari tugas utamanya. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis