Harga beras Melangit, Rakyat Menjerit

Oleh: Elis Sulistiyani

Komunitas Muslimah Perindu Surga

 

 

LenSa Media News–Awal Juni 2024 harga beras kembali naik. Kenaikan ini telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (perbadan) nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah (cnbcindonesia.com, 8/7/2024)

 

Beras adalah makanan pokok rakyat Indonesia, maka kebutuhan akan beras bagi negara kita cukup tinggi. Namun kebutuhan pokok ini senantiasa mengalami kenaikan harga yang membuat rakyat kian menjerit. Tak habis pikir pemerintah saat ini degn mudahnya menaikkan harga beras ditengah penghidupan rakyat yang semakin sulit. Beban hidup mereka bukan hanya urusan makan, urusan pendidikan dan kesehatan juga tak ada yang menjamin untuk rakyat.

 

Selama ini keterbatasan stok beras menjadi salah satu sebab naiknya harga beras. Sehingga pemerintah selalu ambil jalan pintas untuk impor beras demi penuhi stok pangan. Padahal negara kita adalah negara agraris namun tak nampak upaya nyata untuk menggenjot hasil pangan dalam negeri. Padahal dengan meningkatkan produktivitas pangan maka pemenuhan pangan dalam negeri akan terpenuhi secara mandiri.

 

Urusan harga beras yang belum juga beres menunjukkan pemerintah belum bisa menemukan akar masalahnya. Selama ini kebijakan yang dianggap sebagai solusi nyatanya malah banyak berpihak kepada pengusaha. Mereka para kapital diberikan berbagi kemudahan untuk dapat meraup keuntungan dari kesulitan rakyat. Dan negara seolah tak bisa berkutik akan hal itu.

 

Bukan sesuatu yang aneh jika kita saksikan praktek licik antara pengusaha dan penguasa zalim. Karena mereka saling ketergantungan satu sama lain. Di satu sisi penguasa membutuhkan sokongan dana pengusaha untuk bisa bertarung dalam kontestasi politik yang tak murah.

 

Disisi lain pengusaha membutuhkan regulasi dari penguasa untuk melanggengkan gurita bisnis Mereka. Sehingga penguasa tidak lagi memandang rakyat sebagai amanah yang harus dilayani dan dipenuhi kebutuhannya. Dan inilah tabiat asli dari kapitalisme, sistem yang rusak karena bukan bersumber dari pencipta manusia.

 

Fitrahnya kita sebagai manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas. Sehingga tidak layak bagi kita untuk membuat aturan hidup sendiri. Sedangkan Allah telah menyediakan Islam sebagai aturan yang paripurna untuk mengatur hidup manusia.

 

Islam telah menetapkan kewajiban atas negara untuk menjadi pelayan bagi rakyatnya. Negara adalah pengurus seluruh urusan rakyat dengan menjamin kebutuhan dasar rakyatnya terpenuhi. Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi salah satunya adalah kebutuhan pangan. Sedangkan saat ini banyak rakyat yang harus bekerja siang malam hanya untuk bisa makan.

 

Dalam urusan pangan Islam menetapkan bahwa negara harus memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara maksimal dan mandiri. Tidak boleh ada ketergantungan dengan negara lain, karena jika tidak berdiri diatas kaki sendiri akan berakibat pada kedaulatan negara. Maka negara tidak boleh menjadikan impor sebagai solusi berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pangannya.

 

Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan negara harus mendorong produktivitas pangan. Produktivitas ini dapat dilakukan dengan pengelolaan pertanian yang maksimal. Pengelolaan pertanian ini dapat ditingkatkan dengan cara yang sesuai hukum syara, salah satunya sebagai berikut:

Pertama, negara wajib mendorong rakyatnya untuk memaksimalkan hasil pertanian dengan menyediakan bibit yang unggul untuk rakyatnya, perairan yang baik dan pengolahan lahan yang baik.

 

Dalam hal mengelola lahan Islam bahkan menetapkan kebolehan untuk mengelola lahan mati. Yaitu lahan yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada pembatas akan lahan itu maka boleh lahan itu diambil negara dan di berikan kepada rakyat yang mampu mengelolan lahan tersebut.

 

Dari Aisyah ra., “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah yang bukan menjadi hak orang lain, maka ialah yang lebih berhak atas tanah itu.” (HR Bukhari).

 

Kedua, menjamin ketersediaan pupuk dan pembasmi hama yang murah dan mudah di jangkau, jaminan ini diberikan dengan dasar tidak ada unsur bisnis dalam penyediaannya. Negara tidak memandang hubungan dengan rakyatnya sebagai penjual dan pembeli tapi sebagai pengatur urusan rakyat.

 

Ketiga, negara wajib menyediakan modal bagi rakyatnya yang tidak memiliki modal untuk mengelola lahannya. Karan bagi siapapun yang tidak mengelola lahanya lebih dari tiga tahun maka lahan tersebut bisa diambil alih oleh negara dan dikelola atau diberikan kepada rakyat yang bisa mengelolanya.

 

Demikianlah Islam mampu hadirkan aturan yang mampu selesaikan setiap masalah kehidupan manusia. Sehingga sudah saatnya kita sama-sama untuk mewujudkan kembali hadirnya aturan Sang Khaliq dalam kehidupan manusia. Wallahualam bissawab. [ LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis