Gaji Dosen Rendah, Kemuliaan Pendidik Diabaikan
Oleh : Nurjannah Sitanggang
Lensa Media News–Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus atau SPK mengungkap mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun.
Sekitar 76 persen responden atau dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan karena rendahnya gaji dosen. Pekerjaan itu membuat tugas utama mereka sebagai dosen menjadi terhambat dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Selain itu, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah. Peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta. Sebanyak 61 persen responden merasa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka (Tempo,2/5/2024).
Wajar jika awal tahun 2024 tagar #JanganJadiDosen menjadi cuitan yang ramai di media sosial. Sebab fakta memang menunjukkan bahwa gaji dosen di tanah air sangat memprihatikan. Rendahnya gaji dosen tentu akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan generasi.
Apa jadinya jika para dosen yang seharusnya fokus mencetak generasi ternyata tersibukkan dengan kerja sampingan hanya karena negara tidak mampu memberikan gaji yang layak. Sungguh ironis tuntutan profesi dan kualifikasi dosen sangat tidak sebanding dengan penghargaan yang didapat.
Kenyataan ini terjadi karena sistem kapitalisme telah menjadikan individu, masyarakat dan negara meletakkan standar kemuliaan pada ukuran materi. Ini pada akhirnya menggerus penghargaan terhadap jasa para dosen.
Sungguh jauh berbeda dengan Islam. Islam sangat menghargai ilmu, pemilik ilmu dan para pengajar ilmu. Sebab ilmu adalah harta yang sangat berharga yang tak ternilai harganya. Ilmu akan menjaga manusia dan menjadi investasi masa depan suatu bangsa. Sehingga sudah Seharusnya para pengajarnya mendapatkan penghargaan dan perhatian.
Islam menjadikan negara sebagai pemegang amanah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi rakyat. Sebab pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat sebagaimana kesehatan dan keamanan. Rasulullah Saw bersabda, “Imam itu pengurus dan dia bertanggungjawab atas pengurusan terhadap rakyatnya” (HR.Bukhari).
Untuk itu negara bertanggung jawab untuk mencegah pendidikan sebagai komoditas ekonomi atau ajang bisnis. Negara harus mendesign pendidikan dan seluruh support sistemnya, menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, menyediakan tenaga pengajar yang ahli di bidangnya serta memberikan gaji yang layak bagi tenaga pengajar dan pegawai di kantor-kantor pendidikan.
Dosen merupakan profesi mulia sebab perannya menyebarkan ilmu dan membangun karakter mahasiswa sebagai agen perubahan dan calon pemimpin masa depan tentu tak ternilai harganya. Sehingga penghargaan kepada dosen bukan hanya sekedar pada jasanya akan tetapi juga dari sisi peran strategisnya dalam melahirkan generasi pembangun peradaban.
Wajar saja Islam sangat memuliakan profesi para pengajar dan ulama. Di masa kekhilafahan Abbasiyah, gaji pengajar dan ulama setara dengan gaji muadzin yaitu 1000 dinar pertahun. Jika dikurskan maka nilainya setara dengan 5,5 Miliar per tahun atau 460-an juta rupiah per bulan. Sungguh ini nominal yang sangat fantastis. Apa yang didapatkan dosen sekarang sungguh tidak ada nilainya jika kita bandingkan dengan apa yang diberikan khalifah terhadap para pengajar.
Sistem ekonomi Islam yang kuat dan tangguh menjadikan negara mampu memberikan pendidikan gratis terhadap setiap rakyatnya sekaligus gaji yang fantastis bagi para pengajarnya. Hanya dengan aturan Islam penghargaan terhadap ilmu dan profesi dosen benar-benar bisa terwujud. Wallahualam. [LM/ry].