Stop Bullying!
Oleh: Sabila Herianti
LenSa Media News _ Belum lama ini telah viral video aksi bullying atau perundungan terhadap anak di bawah umur di Bandung. Video perundungan ini viral di sosial media TikTok dan dibagikan ulang melalui salah satu akun X atau Twitter pada Sabtu (27/4/2024). Dalam video yang beredar, diperlihatkan bahwa pelaku memukul kepala seorang anak laki-laki dengan botol kaca hingga korban yang berinisial DNS (14) berstatus pelajar tersebut terluka dan menangis. Pelaku melakukan hal buruk tersebut lantaran korban tidak menuruti keinginan pelaku untuk membuka aplikasi WhatsApp di ponsel korban. Setelah video perundungan tersebut disiarkan, pelaku membuat video lain yang isinya dia mengaku memiliki saudara seorang jenderal dan dia tidak khawatir jika dirinya harus dibui.
Kejadian perundungan tersebut dilaporkan oleh Rohman Hidayat (41) selaku kakak korban ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.54 WIB untuk pengusutan lebih lanjut. Namun, hingga Minggu (28/4/2024), pihak polisi belum berhasil menangkap para pelaku perundungan. Adapun hukuman bagi pelaku yang melakukan perundungan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak akan dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat bertambah menjadi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Sebagaimana pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kompas.com 28-04-2024).
Aksi perundungan yang dilakukan secara terbuka atau live menggambarkan adanya kesalahan dalam memandang keburukan. Kejahatan tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang buruk bahkan dianggap wajar dan keren. Tentunya hal ini disebabkan oleh sistem yang tegak saat ini, yaitu sistem sekular (sistem yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan).
Dalam sistem sekular, sistem pendidikan yang diterapkan tidak mampu menghasilkan generasi yang kuat mental dan iman. Sebab, peserta didik hanya diajari ilmu-ilmu dunia saja, tapi minim ilmu agama. Akhirnya terlahir-lah generasi yang lemah dan dangkal dalam melihat masa depan hakiki.
Sistem sekular telah menciptakan masyarakat yang bersifat individualis, liberalis dan materialis. Sehingga tidak ada lagi keinginan atau dorongan di tengah masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu kegiatan menyeru dan memotivasi pada kebaikan, serta mencegah kemungkaran.
Munculnya generasi rusak dan lemah ini juga tidak lepas dari negara yang berideologi kapitalis dan berasas sekular. Hal ini karena, negara yang seperti ini akan abai terhadap urusan-urusan rakyatnya. Negara menjadikan para pelajar atau peserta didik hanya sebagai pilar-pilar ekonomi yang mampu menaikkan ekonomi negara. Negara juga membiarkan konten media sosial menampilkan konten-konten yang tidak senonoh, dan membiarkan generasi mengikuti budaya barat. Semua ini membuktikan bahwa negara juga abai terhadap faktor-faktor yang merusak generasi.
Ditambah lagi aturan yang diterapkan oleh negara berdasarkan asas manfaat. Alhasil, aturan tersebut tidak bersifat baku dan sering kali berubah-ubah menyesuaikan manfaat yang diinginkan. Dan negara tidak menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan. Akibatnya kejahatan sampai saat ini tidak terhentikan, justru semakin berkeliaran.
Fenomena bullying seperti ini tidak akan terjadi di dalam negara yang menerapkan sistem Islam dalam setiap lini kehidupan. Negara Islam akan membangun sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam yang mampu mencetak generasi kuat dan bertaqwa yang tidak hanya memikirkan kebahagian di dunia saja, melainkan lebih memikirkan kebahagiaan di akhirat. Masyarakatnya pun terdiri dari setiap individu yang memiliki pola pikir dan sikap yang Islami, sehingga terwujudlah suasana amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengahnya.
Apabila di tengah suasana yang Islami ini masih ditemukan tindakan kemaksiatan, misalnya perundungan. Maka, negara akan bersikap tegas dengan menetapkan sanksi sesuai syariat Islam bagi pelaku perundungan tersebut. Dimana sanksi dalam Islam sangatlah tegas dan menjerakan. Sungguh, generasi terbaik hanya muncul dari peradaban Islam.
Wallahua’lam.
(LM/SN)