Lensa Media News–PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios tertentu yang sudah terdaftar.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022, hanya petani yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan yang dapat menebus pupuk bersubsidi. Kriteria tersebut diantaranya sudah terdaftar dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggunakan kartu tani, dan menggarap salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditentukan.

 

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka petani tidak dapat menebus pupuk subsidi dan harus membeli pupuk dengan harga penuh.

 

Namun permasalahan tidak hanya sampai di sana, kelangkaan pupuk akibat adanya mafia pupuk mempersulit petani untuk membeli pupuk non-subsidi. Akibatnya harga pupuk yang beredar dipasaran banyak yang berada di atas HET. Kenaikan harga pupuk ini tidak menjamin akan adanya kenaikan harga panen.

 

Jika harga panen tidak mengalami kenaikan, petani akan mendapatkan keuntungan yang lebih sedikit, bahkan bisa jadi mengalami kerugian. Tidak ada pilihan bagi petani selain menjual hasil panennya, atau membuang dan membiarkan hasil panen seperti ketika terjadi panen tomat di Lampung tahun 2023 yang lalu.

 

Petani adalah mata pencaharian strategis dalam masyarakat, karena petanilah yang akan menjamin ketersediaan bahan pangan dalam negeri. Islam menjamin semua masyarakatnya dalam melakukan usaha, termasuk petani.

 

Negara seharusnya memberikan bantuan kepada semua petani yang mengalami kesulitan, baik berupa modal maupun sarana produksi seperti pupuk. Bantuan negara kepada petani akan bersumber dari berbagai pendapatan negara, dimana jika negara menerapkan sistem pengelolaan yang sesuai dengan syariat Islam, akan mendapatkan banyak pendapatan yang cukup untuk membantu semua petani. Ibnatu Ahmad. [LM/EH/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis