Kebutuhan Halal, Bukan Jadi Beban Rakyat

Lensa Media News–Kehalalan produk menjadi hal yang penting bagi muslim karena mengkonsumsi produk halal menjadi bagian dari perintah agama. Akan sangat nyaman jika semua produk yang beredar di pasar sudah terjamin halal. Begitulah harapan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim.

 

Menyoroti hal ini, juga mengingat mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan semua produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelaku usaha termasuk pelaku usaha kecil (PKL) mulai 18 Oktober 2024.

 

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Heru Juwono memaparkan bahwa perkiraan kasar jumlah PKL di Indonesia adalah 22 juta orang (ekonomi.bisnis.com). Dengan demikian, sertifikasi halal gratis yang disediakan BPJPH memiliki kuota yang sangat kecil jika dibandingkan dengan total pelaku usaha termasuk PKL yang harus melakukan sertifikasi. Oleh karenanya, akan sangat banyak PKL yang harus membayar mahal sertifikasi ini.

 

Di samping itu, sertifikasi halal juga memiliki masa berlaku yang menuntut pelaku usaha memerlukan sertifikasi ulang secara berkala. Sertifikasi ulang artinya perlu membayar mahal ulang.

 

Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Dengan begitu, pengadaan kewajiban sertifikasi pun tidak akan sama sekali membebani rakyat. Namun dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialisasi karena peran negara yang hanya menjadi regulator.

 

Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah/agama. Oleh karena itu Negara harus hadir dalam memberikan Jaminan halal.

 

Negara memberikan semua layanan secara gratis, termasuk menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan birokrasi yang cepat dan mudah. Selain itu, Negara juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar bahwa kehalalan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. Fina Siliyya, S.TPn. [ LM/Emma/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis