Sertifikasi Halal saja tidak Cukup

                         Oleh : Nurjannah

LenSa Media News _ Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Dia menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan, kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang. “Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip Tirto, Jumat (2/2/2024).

Sertifikasi halal memang sebuah kebijakan yang baik sehingga konsumen bisa menjaga dan memastikan bahwa makanan yang dibeli memang produk halal setidaknya dengan adanya sertifikat halal konsumen tidak lagi ragu dalam membeli makanan maupun minuman. Apalagi
Indonesia adalah salah satu negara dengan mayoritas umat muslim mencapai 237, 55 juta jiwa. Populasi ini setara dengan 86,7% dari total warga di Indonesia. Maka dari itu, sertifikasi halal saat ini sangat diperlukan.

Hanya saja pemberian batas waktu pengurusan sertifikat halal gratis hingga Oktober 2024 dan perpanjangan masa berlaku sertifikat halal secara berkala empat tahun sekali tentu ini akan menjadi problem tersendiri. Sehingga wajar sebagian pihak khawatir ini menjadi pintu lain pemalakan terhadap rakyat. Sebab pengurusan sertifikat halal gratis hanya berlaku paling lama Oktober 2024 dan khusus untuk satu juta saja, sementara jumlah pedagang kaki lima di Indonesia diperkirakan lebih dari 22 juta.

Disisi lain negara mengabaikan edukasi terhadap rakyat terkait pentingnya kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi seolah cukup dengan memastikan adanya sertifikat halal. Padahal sejatinya pemahaman masyarakat tentang keimanan, ketaqwaan dan keterikatan pada aturan Allah adalah hal yang paling utama. Dengan ketakwaan seseorang akan mudah untuk meninggalkan konsumsi dan produksi yang haram. Sehingga edukasi negara terkait pentingnya kesadaran dan ketakwaan rakyat adalah seiring sejalan dengan kebijakan negara. Negara tidak boleh mencukupkan diri dengan sekedar membutuhkan regulasi tanpa membentuk kesadaran masyarakat.

Hanya saja kerusakan aturan sekuler yang ada saat ini membuat rakyat memang dijauhkan dari agamanya. Padahal berbagai kebijakan jika tidak ditopang oleh ketakwaan individu maka peluang pelanggaran dan penyimpangan itu besar sekali meskipun aturan itu sesuai dengan Islam, konon lagi jika aturan itu tidak sesuai dengan Islam. Pada titik ini sistem kapitalisme memang mengabaikan agama dalam kehidupan sehingga aturan sertifikat halal hakikatnya demi bisnis yang lebih mudah dan lancar bukan demi menjaga taqwa seorang hamba kepada RabbNya. Karena jika yang diinginkan adalah ketakwaan hamba tentu keterikatan pada syariat Islam secara totalitas dalam bernegara adalah yang paling utama.

 

Dalam Islam peran utama negara adalah menerapkan hukum Islam di dalam negera serta membentuk kesadaran dan ketakwaan rakyat. Hal ini penting untuk memastikan rakyat tunduk pada aturan negara semata karena kesadarannya pada Allah. Jika kesadaran telah tertanam maka ketakwaan akan menghiasi aktivitas muamalah rakyat. Rakyat tunduk pada aturan karena iman pada Allah. Hal ini memudahkan negara dalam mengontrol aktifitas rakyat sesuai dengan syariat Islam yang telah dilegalisasi menjadi undang undang negara. Sertifikasi halal yang dijalankan daulah akan berjalan lancar sebab ketakwaan itu akan tertanam kuat pada diri konsumen maupun produsennya. Ketakwaan ini menjadikan seorang konsumen dan produsen merasa diawasi Allah meskipun disaat sendirian.

Lebih dari itu segala administrasi dalam Islam gratis, mudah dan ditangani oleh profesional. Negara akan memudahkan dan menggratiskan sertifikat halal karena ini bagian dari tanggung jawab Khalifah sebagai pengurus umat. Rasulullah Saw bersabda:
“Imam itu pengurus dan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR.Bukhari).

Wallahu alam bisawab 

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis