PIP untuk Pemerataan Pendidikan, Benarkah?
Oleh : Umi Rizkyi
(Komunitas Setajam Pena)
Lensa Media News—Nadim Anwar Makarim seorang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melaporkan bahwa, sampai 23 November 2023 penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah mencapai 100 persen target. Terdiri dari 18.109.119 penerima yang telah disalurkan. Bantuan itu menelan anggaran sebesar Rp 9,7 triliun setiap tahunnya.
“Setiap tahunnya kami menargetkan penyaluran PIP kepada 17,9 juta pelajar dengan anggaran sebesar Rp 9,7 triliun,” jelasnya Nadiem.
Ditahun ini, Kemendikbudristek menambah sasaran untuk jenjang SMA sebanyak 567.531 pelajar dan jenjang SMK sebanyak 99.104 pelajar. Penambahan jumlah sasaran itu bebarengan dengan peningkatan satuan bantuan yang semula Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.800.000 untuk pelajar SMA dan SMK.
Nadiem mengatakan bahwa dengan semangat Merdeka Belajar, pihaknya terus menguatkan kolaborasi dan gotong royong dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Penyaluran bantuan PIP dilakukan Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan (Puslapdik).
“Semangat tersebut kami lakukan agar penyaluran bantuan PIP semakin terjamin dalam hal ketepatan sasaran, waktu, jumlah, dan pemanfaatannya,” tutur dia.
Selanjutnya, Nadiem akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program PIP sebagai bagian dari upaya pemerataan hak dan kualitas pendidikan. Dengan demikian, semua anak Indonesia dapat merasakan manfaat dari program tersebut.
Hal itu dia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Bantuan PIP Tahun 2024 di Gelanggang Olahraga Samapta, Magelang, Jawa Tengah, Senin, (22/1/2024). Jokowi memberi pesan kepada seluruh pelajar agar memanfaatkan dengan baik dana bantuan PIP tahun 2024 (Republika.co.id, 22/1/2024).
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mensyukuri penerima bantuan PIP pada tahun ini mencapai 18,6 juta pelajar. Tahun 2024, pemerintah memberikan bantuan PIP untuk jenjang SD senilai Rp 450.000 per tahun dan SMP Rp 750.000 per tahun. Khusus pelajar SMA dan SMK akan menerima Rp 1.800.000 per tahun.
“Melalui bantuan PIP ini saya harap dapat membuat para pelajar menjadi lebih semangat untuk belajar dan berkeinginan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa bantuan PIP bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pelajar dalam menimba ilmu di sekolah. Untuk itu, Jokowi meminta para pelajar agar pandai mengatur dana bantuan PIP yang sudah diberikan.
“Selain PIP, para pelajar SMA dan SMK yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi sangat terbuka untuk kembali mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,” ungkapnya.
Memperhatikan fakta di atas jika tujuan pemberian PIP adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan, kemudian dari segi mana sebenarnya kualitas pendidikan itu yang sesungguhnya bisa untuk diperbaiki atau ditingkatkan dari dana PIP ini? Faktanya yang ada semakin tahun kualitas anak didik dari segi keilmuan dan keahlian justru merosot. Hal ini terbukti dari banyaknya pengangguran yang ada dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, maka pendidikan dalam Islam adalah kewajiban negara untuk menanggung seluruh warga negaranya. Sungguh disayangkan kapitalisme saat ini yang diemban oleh negara memandang bahwa pendidikan dijadikan salah satu komoditas ekonomi. Didukung pula dengan adanya UU Cipta Kerja yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu klaster ekonomi. Tentu saja para lulusan sistem pendidikan cenderung mencetak generasi pekerja dari pada jadi generasi pemikir dan pemimpin. Kemudian dari segi mana pendidikan akan diraih?
Hal ini sungguh jauh berbeda dengan adanya penerapan hukum Islam secara totalitas dalam bingkai khilafah. Di mana Islam memandang bahwa menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah). Juga dalam hadis, “Imam/Khalifah itu laksana gembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Khilafah akan menyelenggarakan pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik. Posisi pendidikan sebagai bagian dari kewajiban menuntut ilmu pun ditunaikan secara proporsional dan nyata. Pendanaan pendidikan dalam Khilafah pun ditanggung seutuhnya oleh negara.
Sistem pendidikan era Khilafah siap mencetak generasi unggul dan berkualitas. Adapun biayanya gratis ditanggung sepenuhnya oleh negara. Rakyat tidak dibiarkan memikirkan apalagi terbebani dengan masalah pembiayaan.
Khilafah akan mengambilkan dana dari Baitul mal. Terdapat pos pendapatan dan pengeluaran yang diatur syariat, salah satunya adalah pos pendapatan dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum (barang tambang, mineral, energi dan lainnya) yang siap untuk mendanai pendidikan pada berbagai jenjang serta dengan sarana dan prasarana terbaik dan terlengkap. Wallahualam bissawab. [LM/ry].